Starbucks Bantah Langgar Jam Operasional PSBB Proporsional Bandung
Starbucks Miko Mal mengaku tertib ikuti aturan oprasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Perseroan terbatas (PT) Sari Coffee pemegang lisensi gerai Starbucks di Indonesia mengklaim gerainya yang berada di Miko Mal Kota Bandung tidak pernah melanggar jam operasional selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung. Hal itu dikatakan Senior General Manager, Corporate PR, and Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan.
"Dapat kami pastikan bahwa gerai Starbucks yang berada di Miko Mall Kopo Bandung tidak pernah melakukan pelanggaran jam operasional selama PSBB proposional di Bandung diperpanjang," kata Andrea dalam keterangannya, Jumat (26/6).
1. Tidak ada surat teguran dari pihak Satpol PP Bandung
Andrea mengatakan, selama PSBB Proporsional di Kota Bandung, Starbucks Miko Mal dinilai tertib dalam menaati aturan. Adapun pembubaran oleh Satpol PP yang sejauh ini dikabarkan, kata Andrea, sesungguhnya tidak pernah terjadi di gerainya.
"Hingga saat ini, kami pun tidak menerima surat teguran ataupun menerima sanksi administrasi seperti yang diberitakan oleh media," kata dia.
Baca Juga: Langgar PSBB, Satpol PP Bandung Tegur Pengelola Mal Citilink
Baca Juga: Satpol PP Bandung Segel Tempat Spa yang Ngotot Beroperasi saat PSBB
Baca Juga: Satpol PP Bandung: Diskotek dan Hiburan Malam Belum Bisa Beroperasi