Langgar PSBB, Satpol PP Bandung Tegur Pengelola Mal Citilink
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung menegur manajemen Mal Citilink karena melanggar jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, teguran diberikan berdasarkan temuan Satpol PP. Mal Citilink telah melebihi jam operasional yang sudah disepakati selama PSBB Proporsional.
"Mal Citilink kemarin masih kelebihan jam operasional, harusnya jam 20.00 WIB sudah tutup, ini sekitar jam 20.20 WIB masih buka," ujar Idris saat dihubungi, Selasa (23/6).
1. Citilink didatangi Satpol PP dan minta ditutup langsung
Dari kejadian tersebut, Idris mengungkapkan, Satpol PP langsung menegur pihak manajemen untuk menutup mal dan pihak pengelola mal juga diminta kembali menaati aturan PSBB Proporsional. Menurutnya, aturan tersebut sudah diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama dan tinjauan langsung Pemkot Bandung.
"Kita datangi, kemudian kita imbau dan kita mintakan untuk menutup mal," ucapnya.
2. Starbuck di Miko Mal juga beroperasi melebihi jam oprasional
Selain Mal Citilink, Idris menambahkan, ada juga cafe yang ditegur lantaran beroperasi tidak sesuai jam oprasional, cafe tersebut ada di Miko Mal. Satpol PP juga memberikan teguran dan meminta tutup.
"Teguran diberikan juga di kafe Starbucks Miko, kita juga berhentikan, bubarkan pengunjungnya, dan diberhentikan jam operasionalnya," ungkapnya.
3. Pemkot izinkan 23 mal beroperasi selama PSBB Proporsional
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bandung telah melonggarkan beberapa sektor selama PSBB Proporsional termasuk 23 pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Meski diberikan kelonggaran, Pemkot Bandung meminta pengelola mal patuhi protokol pencegahan COVID-19.
Kemudian, setiap mal juga diminta melakukan pemeriksaan kesehatan pada karyawan agar selalu dalam keadan sehat dan meminimalisir penyebaran virus corona.
4. Aturan pelonggaran ada dalam Perwal nomor 34 tahun 2020
Dalam pelonggaran mal di Kota Bandung, sejumlah aturan juga sudah diberikan oleh Pemkot Bandung melalui Perwal nomor 34 2020 tentang penanganan pencegahan virus Corona (COVID-19 di Kota Bandung.
Dalam perwal tersebut dijelaskan mekanisme dan aturan untuk sejumlah tempat yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PSBB Proporsional berlangsung di Kota Bandung.
Baca Juga: Pemkot Belum Izinkan Bandung Zoo dan Kolam Renang Buka untuk Umum
Baca Juga: Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang
Baca Juga: PSBB Proporsional, Pemkot Bandung Longgarkan Peraturan di Sektor Ini!