Satpol PP Bandung: Diskotek dan Hiburan Malam Belum Bisa Beroperasi 

Keputusan diskotek buka atau tutup ada di tangan Wali Kota

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung masih belum mengizinkan tempat hiburan malam seperti diskotek dan karaoke beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Satpol PP Bandung juga menilai dua tempat tersebut dapat mengundang banyak massa.

"Jadi tempat hiburan contoh diskotek dan karaoke itu mengundang orang banyak. Selain itu, protokolnya seperti apa belum diketahui, jadi masih belum diperbolehkan beroperasi," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian, saat dihubungi, Minggu (7/6).

1. Mal lebih dulu lakukan simulasi protokol pencegahan COVID-19

Satpol PP Bandung: Diskotek dan Hiburan Malam Belum Bisa Beroperasi IDN Times/Mela Hapsari

Kemudian, Rasdian mengatakan, selain hiburan malam, pusat perbelanjaan modern seperti mal juga masih belum diizinkan beroperasi. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020 dan yang baru diperbolehkan yakini, kafe, restoran, industri, serta perkantoran.

Adapun Satpol PP Bandung beserta unsur lainnya telah melakukan simulasi di sejumlah mal di Kota Bandung untuk mengecek kesiapan protokol pencegahan COVID-19. Hal tersebut dilakukan agar ketika mal diizinkan beroperasi, protokol pencegahan sudah diterapkan dengan maksimal.

"Untuk mal kita sudah lakukan simulasi. Berapa jaraknya satu orang dan lainnya, ketika masuk lift protokol pencegahannya seperti apa. Itu kita simulasikan dari 23 pusat perbelanjaan modern," ungkapnya.

2. Minggu depan Pemkot Bandung putuskan nasib pusat perbelanjaan

Satpol PP Bandung: Diskotek dan Hiburan Malam Belum Bisa Beroperasi ilustrasi mas (IDN Times/Mela Hapsari)

Rasdian menambahkan, proses simulasi akan berjalan selama satu minggu. Setelah itu, akan ada evaluasi dari tim Gugus Tugas COVID-19 dan akan diputuskan oleh Wali Kota Bandung. Ia menyebut, keputusan beroperasi kembali atau masih diminta tutup akan diputuskan pada 12 Juni.

"Minggu depan sudah ada (keputusan) boleh atau tidak dibuka hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim gugus selama sepekan ini," katanya.

3. Ketua harian Gugus Tugas COVID-19 Bandung sebut mal sudah siap dibuka

Satpol PP Bandung: Diskotek dan Hiburan Malam Belum Bisa Beroperasi IDN Times/Humas Bandung

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (5/6), Ketua harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, sejumlah mal terlihat sudah siap menjalankan protokol pencegahan COVID-19.

"Hari ini PVJ dan BIP secara umum cukup puas dengan kesiapan pengelola mal dengan berbagai variasi, inovasi dan kreativitas kebiasaan baru," ujar Ema.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Ema menilai, manajemen atau pengelola mal PVJ dan BIP terlihat sudah mempersiapkan menerapkan normal baru atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Adapun yang sudah terlihat dipersiapkan adalah pencuci tangan, pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung, serta beberapa persiapan lainnya.

"Nantinya mal harus persiapkan petugas di setiap pintu wajib lakukan protokol kesehatan untuk yang akan masuk ke mal," ungkapnya.

Sedangkan, terkait keputusan mal akan dibuka setelah PSBB proporsional atau masih akan ditutup, Ema menyebut hal tersebut akan diputuskan sesuai keputusan Wali Kota Bandung. "Kebijakan pembukaan merupakan kewenangan Wali Kota Bandung," ucapnya.

4. Pegawai mal diminta lakukan rapid tes secara berkala

Satpol PP Bandung: Diskotek dan Hiburan Malam Belum Bisa Beroperasi IDN Times/Humas Bandung

Selain protokol pencegahan COVID-19, pengelola mal juga akan diminta melakukan rapid test pada para pegawainya. Sedangkan, jika ada mal yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai aturan.

"Jika ada yang melanggar maka akan ditegur. Manajamen mal juga diminta melakukan rapid test pada pegawainya secara berkala," kata Ema.

Baca Juga: Pemkot Bandung Nyatakan Enam Orang Balita Positif COVID-19 Sembuh

Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Izinkan Siswa ke Sekolah Selama Pandemik COVID-19

Baca Juga: Viral! Baru Dibebaskan, Ferdian Paleka Sebut Lebih Betah Dalam Tahanan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya