Satpol PP Bandung Segel Tempat Spa yang Ngotot Beroperasi saat PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel salah satu tempat spa yang berada di Paskal Hypersqure di Jalan Pasirkaliki. Kepala Satpo PP Bandung Rasdian menuturkan, sesuai dengan peratural wali Kota Bandung sejumlah tempat masih usaha tidak boleh melakukan operasional, salah satunya tempat spa.
"Itu dikecualikan untuk beroperasi," ujar Rasdian saat dihubungi IDN Times, Rabu (24/6).
1. Berawal dari laporan warga
Dia menuturkan, penyegelan ini berawal dari laporan warga sekitar ke Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bandung. Mendapat laporan itu, dinas terkait kemudian memberikan informasi ke Satpol PP untuk dilakukan pengecekan.
Sekitar jam 13.00 WIB, tim meluncur ke tempat lokasi dan menemui adanya aktivitas di tempat spa tersebut. "Pas dicek ternyata memang benar ada aktivitas," kata dia.
2. Sempat terjadi cekcok sebelum spa disegel
Menurutnya, sebelum disegel, sejumlah pegawai yang bekerja di tempat spa membantah melakukan aktivitas operasional usaha. Namun, anggota yang telah memastikan bahwa ada kegiatan di tempat ini tetap menyegel meski ada perlawanan.
"Ya itu basa mereka kan berdalih seperti itu," papar Rasdian.
3. Masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB proposional
Sebanyak enam pelaku usaha yang terdiri dari rumah makan, cafe, minimarket dan supermarket di Kota Bandung melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Satu dari enam tempat tersebut ada yang dinilai melanggar tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, dari enam tempat yang telah melanggar PSBB Proporsional, paling banyak melanggar adalah minimarket.
"Ini yang banyak pelanggarannya itu minimarket. Kalau itu pelanggarannya perwal PSBB. Kalau untuk Tipiring itu banyaknya restoran dan rumah makan, mereka sengaja mengoperasionalkan nya menjelang malam," ujar Idris.
4. Enam disanksi setor kas daerah dan tipiring
Terkait sanksi, Idris mengatakan, enam pelaku usaha yang melanggar peraturan PSBB Proporsional diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran Perda masing-masing. Seperti ada yang disanksi harus setor kas daerah dan Tipiring.
"Pelanggaran PSBB dikaitkan dengan pelanggaran Perda-nya berupa (denda) penyetoran uang ke kas daerah itu ada enam. Satunya Tipiring," ungkapnya.
Idris mengungkapkan, untuk satu kasus yang masuk Tipiring yakni kasus tempat usaha menjual minuman mengandung alkohol. Tempat usaha tersebut juga dinilai melanggar jam operasional PSBB Proporsional. Namun, sayangnya ia tidak menjelaskan secara rinci tempat usaha tersebut berupa cafe atau restoran.
"Dia melakukan pelanggaran menjual minol. Kemarin hari Jumat (19/6) kita sidang Tipiring-kan terkait pelanggaran itu, tempat tersebut juga melanggar jam operasional," katanya.