Sanksi Perwal PSBB Bandung Dinilai Tak Akan Buat Warga Diam di Rumah
Harusnya Kota Bandung bisa mencontoh Kota Bogor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya segera dilaksanakan pada Rabu(22/4). Sejumlah peraturan dan sanksi akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar.
Namun, Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, poin sanksi yang ada di dalam Peraturan Wali Kota Bandung terkait PSBB di Bandung raya tidak akan membuat masyarakat tetap tinggal diam di rumah.
Menurut dia, sanksi yang muncul di perwal tidak jauh berbeda dengan imbauan berdasarkan Surat Edaran (SE) dalam percepatan penanggulangan virus corona atau COVID-19 di Kota Bandung.
"Perwal memang mencabut surat edaran dan ini harusnya lebih komperhensif seperti soal sanksinya. Dan di situ soal penegakan hukum sifatnya administratif. Harusnya ada keadilan komutatifnya seperti apa," ujar Cecep saat dihubungi IDN Times Senin (20/4).
1. Sanksi push up seperti di Bogor harusnya bisa diterapkan di Kota Bandung
Cecep mengatakan, perihal sanksi Kota Bandung bisa saja meniru beberapa kota lain yang telah melakukan PSBB seperti Kota Bogor yang menerapkan sanksi push up kepada warganya yang tidak tertib mengikuti aturan Perwal soal PSBB.
"Keadilan komutatif misal di Bogor ada sanksi push up itu saya setuju. Tapi, itu upaya terakhir lah yah. Yang penting edukatif dan mengarahkan dahulu. Kalau tidak bisa, baru keadilan komutatif itu tadi. Bisa pusup dan hal lain-lain," ungkapnya.
Baca Juga: H-2 Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Pemkot Ajak Masyarakat Patuh Aturan
Baca Juga: Pengusaha Bandel, Pemkot Bandung Tutup Paksa Metro Indah Mal