H-2 Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Pemkot Ajak Masyarakat Patuh Aturan

Yuk disiplin, agar PSBB hanya berlangsung dua pekan

Bandung, IDN Times - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung raya tinggal dua hari lagi. PSBB Bandung raya ini bakal diterapkan tepat pada Rabu(22/4), pukul 00.00 WIB, nanti.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung meminta warga untuk disiplin dan patuh terhadap aturan PSBB yang sudah dikeluarkan. Sehingga, PSBB Bandung Raya khususnya Kota Bandung hanya berlangsung dua pekan dan tak perlu diperpanjang.

“Oleh karenanya 14 hari ini mari kita sama-sama berdisiplin jangan sampai terjadi pelanggaran. Karena kalau gagal ini sia-sia pikiran, tenaga, biaya sudah terkuras masa diperpanjang lagi. Ini kan menjadi beban psikologi,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Minggu (19/4).

1. Jangan anggap sepele PSBB yang sudah diterapkan pemerintah

H-2 Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Pemkot Ajak Masyarakat Patuh AturanIDN Times/Humas Bandung

Ema berharap, PSBB Bandung raya yang bakal diterapkan pemerintah pada Rabu(22/4), nanti hanya berjalan selama 14 hari tanpa harus diperpanjang. Sebab, ketika PSBB terpaksa harus diperpanjang maka akan memberikan dampak yang lebih luas. Untuk itu, dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menganggap sepele pelaksanaan PSBB sekalipun dalam kondisi sehat secara individu.

“Bisa jadi gejolak sosial luar biasa gara-gara ego probadi atau kelompok yang tidak mau berdisiplin. Kalau tidak disiplin maka yang jadi korban adalah semua. Karena artinya PSBB itu harus diulang,” imbuhnya.

2. PSBB Bandung raya berlangsung mulai Rabu 22 April hingga 5 Mei 2020

H-2 Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Pemkot Ajak Masyarakat Patuh AturanIDN Times/Humas Bandung

Perlu diketahui, Kota Bandung bersama dengan empat daerah lainnya melaksanakan PSBB Bandung Raya mulai Rabu, 22 April hingga Selasa, 5 Mei mendatang. Selain Kota Bandung daerah lain yang melaksanakan PSBB yaitu Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Khusus Kota Bandung, Wali Kota telah mengeluarkan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dijabarkan mengenai teknis pelaksanaan PSBB yang rencananya bakal digelar pada 22 April – 5 Mei 2020.

3. H-2, pemkot gelar simulasi PSBB Bandung raya

H-2 Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Pemkot Ajak Masyarakat Patuh AturanIDN Times/Humas Bandung

Ema menuturkan, guna mematangkan persiapan jelang pemberlakuan PSBB Bandung raya, rencananya Pemkot Bandung akan menggelar simulasi pelaksanaan pada Senin (20/4) di Plaza Balaikota, Jalan Wastukencana. Ema meminta seluruh elemen yang terlibat secara langsung atau tidak langsung di Gugus Tugas Covid-19 ini untuk lebih gencar menyosialisasi perihal teknis pelaksanaan PSBB.

“Hari ini, simulasinya agar tidak gagap. Nanti, dijelaskan plotting dan check point. Kemudian bagaimana proses penanganannya apabila ada yang terpapar. Termasuk cek distribusi kemudian sosialisasi ke masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Ini 24 Titik Penyekatan Jalan di Bandung Saat Penerapan PSBB

4. Akan ada sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB Bandung raya

H-2 Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Pemkot Ajak Masyarakat Patuh AturanIDN Times/Yogi Pasha

Ema mengungkapkan, dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2020 dalam penanganan COVID-19 terdapat penegakan hukum yang akan diambil oleh Pemkot Bandung. Di antaranya, yakni menindak secara administrtatif terhadap warga, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran.

Tindakan tersebut yakni berupa teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, atau penahanan kartu identitas. Selain itu, apabila ada terjadi kerumunan maka akan dilakukan pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan.

“Sanksi lebih mengarah pada edukasi dan peringatan. Tapi kalau memaksakan, contohnya seperti pusat perbelanjaan yang membandel ini ujung-ujungnya kita punya ruang untuk pencabutan izin atas usaha yang bersangkutan,” tegasnya. 

5. Pemkot Bandung bakal lakukan pemeriksaan ketat selama PSBB berlangsung

H-2 Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Pemkot Ajak Masyarakat Patuh AturanIDN Times/Humas Bandung

Selama PSBB yang dimulai pada 22 April–5 Mei 2020 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memeriksa warga di sejumlah titik. Setiap warga yang keluar rumah harus jelas keperluannya.

Ema menyebutkan, bagi para pekerja yang harus melewati perbatasan wajib membawa tanda pengenal. Jika belum memiliki tanda pengenal karyawan bisa digunakan surat tugas dari kantor atau perusahaan sebagai penggantinya.

“Nanti tinggal menunjukan id card saja. Tapi kami sudah ingatkan dan imbau semua institusi baik pemerintah atau swasta untuk melakukan efisiensi pekerja untuk work from home,” ucap Ema.

Saat ini, Pemkot Bandung berencana mendirikan sejumlah titik check poin pemeriksaan. Di antara nya, di wilayah perbatasan Cibiru atau diklasifikasikan sebagai ring 3, di kawasan Pasteur yang masuk klasifikasi ring 2, dan sejumlah titik lainnya.

Baca Juga: Menjelang Pelaksanaan PSBB, Jalanan di Bandung Justru Kian Ramai

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya