Pemprov Jabar Resmi Terima Berkas Gugatan Panji Gumilang

Berkas gugatan akan dikoordinasikan bersama Gubernur Jabar

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah menerima berkas gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atas pembentukan tim investigasi.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, berkas gugatan ini telah diterima pada Rabu (26/7/2023). Setalah itu, Pemprov Jabar akan menyiapkan langkah selanjutnya.

"Kemarin, kami sudah menerima dari PN Gugatan tersebut. Saat ini sedang persiapan, dan masih menunggu arahan Pak Gubernur terkait penugasan kuasa hukumnya. Sidang pertama 15 Agustus 2023," ujar Teppy saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

1. Poin gugatan belum bisa disampaikan ke publik

Pemprov Jabar Resmi Terima Berkas Gugatan Panji GumilangGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mengenai poin gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Teppy mengatakan, ia belum bisa mengungkapkan secara jelas pada publik. Sebab, hal ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan gubernur.

"(Poin gugatan) Belum bisa saya sampaikan, kan resminya masih di Pak Gubernur. Termasuk kuasa hukumnya, kami juga masih tunggu arahan beliau. Kalau sudah masuk ke kasus, sudah posisi kuasa hukum," katanya.

2. Pengadilan sudah tunjuk hakim untuk menangani gugatan ini

Pemprov Jabar Resmi Terima Berkas Gugatan Panji GumilangGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, gugatan Panji Gumilang pada Ridwan Kamil telah terdaftar dan teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg per tanggal 24 Juli 2023. Juru bicara atau Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Dal Yusra mengatakan, hakim untuk menangani gugatan ini sudah ditunjukkan.

"Hakimnya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati," ujar Dal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/7/2023).

Sebelum memasuki masa persidangan, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak. Waktu untuk agenda tersebut juga telah disiapkan.

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," katanya.

3. Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil atas pembentukan tim investigasi

Pemprov Jabar Resmi Terima Berkas Gugatan Panji GumilangPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sedangkan, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, isi gugatan yang dilayangkan pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al-Zaytun.

"Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statement dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru," ujar Hendra, Senin (24/7/2023).

Hendra menjelaskan, apa yang telah dilontarkan Ridwan Kamil pada publik soal polemik Al-Zaytun sudah menggiring opini publik. Selain itu, Gubernur Jawa Barat itu dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.

"(Ridwan Kamil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, gak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal dia memberikan beberapa statement soal Al-Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al-Zaytun," katanya.

Baca Juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Baca Juga: Bareskrim Periksa Panji Gumilang soal Penistaan Agama Hari Ini

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya