Pengusaha Bandel, Pemkot Bandung Tutup Paksa Metro Indah Mal

Disdagin minta mal di Kota Bandung ikuti imbauan Wali Kota

Bandung,IDN Times - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menutup paksa sejumlah tenant atau gerai/toko di dalam Metro Indah Mal (MIM) pada Kamis (16/4). Penutupan dilakukan lantaran MIM tidak menaati Imbauan pencegahan COVID-19 Kota Bandung.

"Kita sudah ada imbauan dari surat edaran Wali kota Bandung terkait pencegahan COVID-19, tertanggal 14 sampai 27 Maret untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi," ujar Kepala Disdagin Elly Wasliah berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (17/4).

1. Penindakan berawal dari laporan masyarakat

Pengusaha Bandel, Pemkot Bandung Tutup Paksa Metro Indah MalDoc Humas Pemkot Bandung

Elly mengungkapkan, penutupan secara paksa MIM berawal dari adanya laporan warga. Menurutnya, selain dari warga, Disdagin Kota Bandung juga telah memberikan teguran pada pihak MIM. Namun sayangnya teguran tersebut diabaikan pengusaha sehingga memaksa pemerintah mesti menutup paksa bidang usahanya.

"Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan manajemen MIM," ungkapnya.

2. Sejumlah toko pakaian masih tetap buka

Pengusaha Bandel, Pemkot Bandung Tutup Paksa Metro Indah MalDoc Humas Pemkot Bandung

Elly mengatakan, pada peninjauan langsung di MIM, beberapa tenant atau toko pakaian dan ruang usaha sejenis masih buka dan berjualan seperti biasa. Menurut dia, n manajemen MIM belum paham betul soal pentingnya imbauan tersebut.

"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota bandung," tuturnya.

3. Toko swalayan dan tempat makanan masih diizinkan buka namun dengan syarat

Pengusaha Bandel, Pemkot Bandung Tutup Paksa Metro Indah MalDoc Humas Pemkot Bandung

Berdasarkan surat edaran Wali Kota, ia mengatakan, pusat perbelanjaan yang diperbolehkan beroperasi yaitu hanyalah swalayan dan toko obat. Tempat makan siap saji, jenis usaha lainna, baru diizinkan buka tanpa menawarkan fasilitas makan di tempat.

"Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut," katanya.

4. Satpol PP akan tindak tegas mal yang masih buka

Pengusaha Bandel, Pemkot Bandung Tutup Paksa Metro Indah MalIlustrasi satpol PP. (IDN Times/Yogi Pasha)

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.

"Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan COVID-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran Wali Kota," tegas Rasdian.

Sebelumnya, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa Paris van Java Mal karena memaksakan diri untuk tetap buka di tengah wabah Covid-19 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jelang PSBB Bandung Raya, Pemkot Minta Penyekatan Jalan Diperluas

Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Merata di Bandung, Pemkot Belum Usulkan PSBB 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya