Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Promosi Judi Online Ferdian Paleka

Awas kalian bisa dipenjara jika ikut mempromosikan judi

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jabar tengah melakukan pengembangan dalam kasus promosi judi daring (online) yang dilakukan Ferdian Paleka. Yang bersangkutan telah dikontrak untuk mempromosikan dua situ judi online dengan pendapatan mencapai Rp600 juta dalam dua bulan.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, dan kemungkinan ada tersangka lain yang akan kita lakukan penangkapan dalam waktu dekat ini," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ediyanto di Mapolda Jabar pada Kamis (27/7/2023).

1. Kasus Ferdian sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Promosi Judi Online Ferdian PalekaIDN Times/Debbie Sutrisno

Perkara judi online yang melibatkan Ferdian sendiri dipastikan telah dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan. pelimpahan perkara tersebut dilakukan karena berkas perkara dinilai sudah lengkap. Selanjutnya, Paleka bersama barang bukti dalam kasus itu akan diserahkan ke kejaksaan.

"Kasus tersebut sudah terpenuhi unsurnya dan sudah lengkap hasil pemeriksaan dari kejaksaan atau yang disebut dengan P21," ucap dia.

Dari pemeriksaan terdapat dua situs judi yang dipromosikan oleh Paleka lewat media sosialnya yakni paradewa89 dan boz388. Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.

2. Imbau warga tak promosikan situs judi online

Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Promosi Judi Online Ferdian PalekaLetsJoker303

Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tak ikut serta dalam mempromosikan situs judi online. Masyarakat yang didapati turut mempromosikan situs dapat dikenai pidana hingga 6 tahun.

"Iya (bisa dipidana) 6 tahun," kat Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Menurutnya, tindak perjudian termasuk ke dalam pelanggar pidana. Bagi pembuat aplikasi bahkan ada pidana tambahan yang dapat dikenai.

Ibrahim juga menyebut judi online sudah didesain agar menguntungkan si pembuat aplikasi. Sementara itu, bagi pemakai aplikasinya, bukan keuntungan yang diperoleh melainkan kerugian.

"Masyarakat harus menyadari bahwa judi itu merupakan pelanggaran pidana. Pembuat aplikasi itu pada prinsipnya adalah upaya untuk mencari keuntungan sehingga mereka sudah stel aplikasi yang dibuatnya itu untuk tetap merugikan orang yang ikut ujarnya.

3. Pelaku promosi dikenai UU ITE

Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Promosi Judi Online Ferdian PalekaIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Sebelumnya diberitakan, Ferdian Paleka diamankan oleh polisi karena didapati mempromosikan situs judi online. Paleka dan barang bukti dalam perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus itu pun bakal segera disidangkan di pengadilan.

Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Lagi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya