Pemkot Bandung Keluarkan Aturan Baru untuk PSBB Proporsional dan PPKM
Dua aturan ini keluar dalam perwal yang berbeda-beda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengeluarkan dua aturan baru untuk menangani permasalahan COVID-19. Dua kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional nomor 4 tahun 2021 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro nomor 5 tahun 2021.
1. Perwal PPKM dan PSBB proporsional berbeda
Dua aturan ini sejalan dengan keluarnya Inmendagri soal penanganan COVID-19 tingkat RW dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang kelanjutan PSBB proporsional.
Di dalam Perwal yang sudah ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial terdapat sejumlah kebijakan baru dalam penanganan dan penanggulangan COVID-19.
Dalam perwal PPKM mikro yang berisi 20 halaman, mengatur sejumlah ketentuan yang harus dilakukan setiap kecamatan setelah mengajukan karantina wilayah dalam satu RW di kelurahan. Sedangkan dalam Perwal PSBB Proporsional terdapat sejumlah kelonggaran di sektor ekonomi.
Baca Juga: Kebijakan PSBB Proporsional Bandung Belum Jelas, Humas: "Bapak Capek!"
Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Penanganan Corona Semakin Tak Jelas