Pemkab Indramayu Bekukan Gurita Bisnis Ponpes Al-Zaytun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Indramayu komitmen untuk bertindak tegas terhadap gurita bisnis Al Zaytun. Sebelumnya, pemerintah telah menyegel bisnis galangan kapal, kini menutup bisnis lain yang dikelola pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Penutupan usaha itu dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, beberapa waktu lali. Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipesyaratkan oleh Pemkab Indramayu.
Penutupan itu sekaligus menyampaikan klaim sikap Pemkab Indramayu yang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku selama ini, terkait dengan regulasi berusaha.
“Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal,” kata Teguh yang juga menjabat Plt. Kadis Kominfo Indramayu melalui laman resmi Pemkab Indramayu dikutip IDN Times, Selasa (25/7/2023).
1. Banyak aturan yang dilanggar Panji
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali, menyebut, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipersyaratkan. Sehingga, kata dia, pihaknya harusnya melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha.
“Soal penutupan tidak ada kaitan sama sekali soal polemik yang terjadi di Al Zaytun. Kami hanya menegakkan aturan, agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah,” kata dia.
2. Polri sebut ada penyalahgunaan dana BOS di Ponpes Al-Zaytun
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut didapat dugaan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelola zakat oleh PG," kata Ramadhan dalam siaran persnya, Jumat (21/7/2023).
3. Bareskrim berkoordinasi dengan PPATK dan ahli TPPU
Ramadhan menjelaskan, temuan itu didapat setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menganalisa rekening Panji Gumilang. Analisa itu dikonfirmasi kepada PPATK dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Telah melakukan beberapa langkah. Dirtipideksus terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisa dari PPATK dan ahli TPPU," kata Ramadhan.
Baca Juga: Disebut Jadi Beking Al Zaytun, Hendropriyono Buka Suara