Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Pemprov nilai tim investigasi bekerja sudah sesuai aturan

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan siap menghadapi gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponoes) Al-Zaytun, Panji Gumilang soal pembentukan tim investigasi.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, langkah Pemprov Jabar dalam membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.

"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban Hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ujar Teppy, dikutip Selasa (25/7/2023).

1. Tim investigasi bantu selesaikan polemik

Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji GumilangPanji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al Zaytun (Debbie Sutrisno/IDN Times)

Teppy menjelaskan, Pemprov Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun. Sehingga, pihaknya siap menghadapi gugatan ini.

"Pemprov Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," katanya.

2. Gubernur memiliki kewenangan menjaga ketertiban

Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji GumilangGubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar, Iip Hidayat mengatakan, keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun.

"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban," ungkapnya.

3. Pengadilan sudah tunjuk hakim yang menangani gugatan ini

Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji GumilangIDN Times/Galih Persiana

Terpisah, Juru bicara atau humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra mengatakan, status gugatan terdaftar dan teregistrasi. Hakim untuk menangani gugatan ini juga sudah ditunjukkan secara langsung.

"Hakim nya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati, S.H., M.H," ujar Dal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/7/2023).

Sebelum memasuki masa persidangan, PN Bandung Kelas IA Khusus akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak. Waktu untuk agenda tersebut juga telah disiapkan.

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," katanya.

Baca Juga: PN Bandung: Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Sudah Terdaftar

Baca Juga: MUI Dukung Perlawanan Ridwan Kamil Atas Gugatan Panji Gumilang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya