PN Bandung: Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Sudah Terdaftar

Hakim yang akan menangani gugatan ini juga sudah dipilih

Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus memastikan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah terdaftar dan teragendakan.

Juru bicara atau humas PN Bandung, Dal Yusra mengatakan, dengan status sudah terdaftar dan teregistrasi maka hakim untuk menangani gugatan ini juga sudah ditunjuk.

"Hakimnya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati, S.H., M.H," ujar Dal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/7/2023).

1. Persidangan belum masuk pokok perkara

PN Bandung: Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Sudah TerdaftarPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelum memasuki masa persidangan, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak. Waktu untuk agenda tersebut juga telah disiapkan.

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," katanya.

2. Gugatan berisi soal tim investigasi

PN Bandung: Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Sudah TerdaftarGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, isi gugatan yang dilayangkan pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al-Zaytun.

"Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru," ujar Hendra, Senin (24/7/2023).

Hendra menjelaskan, apa yang telah dilontarkan Ridwan Kamil pada publik soal polemik Al-Zaytun sudah menggiring opini publik. Selain itu, Gubernur Jawa Barat itu juga dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.

"(Ridwan Kamil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, gak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal dia memberikan beberapa statemen soal Al-Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al-Zaytun," katanya.

3. Ridwan Kamil tidak persoalkan gugatan Panji Gumilang

PN Bandung: Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Sudah TerdaftarGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut memberikan tanggapan soal gugatan Panji Gumilang. Menurutnya, gugatan ini merupakan hal yang wajar, dan tidak mempermasalahkan.

"Silakan saja (digugat), karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ujar Emil, dikutip melalui akun instagramnya, Senin (24/7/2023).

Emil menjelaskan, sebagai orang yang dipilih masyarakat sebagai Gubernur Jawa Barat, memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di 27 kabupaten dan kota. Sehingga, persoalan polemik Al-Zaytun turut menjadi tanggungjawab gubernur.

"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," ungkapnya.

Baca Juga: MUI Dukung Perlawanan Ridwan Kamil Atas Gugatan Panji Gumilang

Baca Juga: Mahfud MD Siap Ladeni Gugatan Rp5 T Panji Gumilang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya