Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Penanganan Corona Semakin Tak Jelas

Pengamat nilai penanganan corona bikin masyarakat cuek

Bandung, IDN Times - Kasus penyebaran virus corona di Kota Bandung masih terjadi. Berdasarkan data covid.bandung, total kasus positif virus corona mencapai 10.157 orang per Senin(8/2/2021). Terus bertambahnya angka kasus virus corona ini dinilai akibat semakin tidak jelasnya penanganan virus corona di Kota Bandung.

Dari langkah yang tidak jelas itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan menilai, masyarakat Kota Bandung pun terkesan cuek dengan kebijakan apapun yang diterapkan Pemkot Bandung.

"Sampai sekarang masyarakat bukan hanya bingung tetapi banyak yang sudah cuek, istilah sudah bingung, implementasi seperti apa, pengawasan lemah, penegakan hukum lemah," ujar Cecep saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

1. Masyarakat banyak bingung soal istilah penanganan corona

Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Penanganan Corona Semakin Tak JelasANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Cecep mengatakan, kebingungan masyarakat Kota Bandung sampai saat ini tidak hanya dirasakan karena aturan baru belum keluar. Banyaknya istilah yang diterapkan pemerintah banyak belum dipahami masyarakat.

"Pemkot Bandung mau bagaimana masyarakat coba tanya saja, istilah juga banyak belum paham kebijakan juga kan ini belum tahu," ungkap Cecep.

2. Informasi penanganan corona pada publik belum jelas

Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Penanganan Corona Semakin Tak JelasANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dalam menerapkan aturan penanganan COVID-19 ada beberapa aspek-aspek yang harus diperhatikan. Menurutnya, Pemkot Bandung harus terbuka pada pemerintah pusat dan meminta banyak masukan yang kemudian dievaluasi bersama jajaran.

"Saat ini informasi soal penanganan COVID-19 pada publik juga lemah menurut saya," ucapnya.

3. Penanggulangan harus singkron antara pemerintah pusat dan daerah

Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Penanganan Corona Semakin Tak JelasANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Ia menambahkan, kebijakan penanganan corona harus didasarkan kepada kajian yang diambil dari validitas yang baik. Hal ini dilakukan guna meminimalisir ada perbedaan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Pusat harusnya libatkan daerah dahulu misal pusat begini daerah gimana, misal pusat kalau begini daerah harus gini-gini," katanya.

4. Wali Kota Bandung belum putuskan aturan baru

Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Penanganan Corona Semakin Tak JelasIDN Times/Humas Bandung

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk memperpanjang PSBB Proporsional hingga 22 Februari mendatang.

Dalam perpanjangan PSBB Proporsional ini akan ada sejumlah kebijakan baru yang bakal diterapkan. Mulai dari adanya pelonggaran aturan di sektor ekonomi, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga aturan transportasi publik.

Namun, kata Ema, sejumlah usulan itu akan diputuskan Wali Kota Oded M. Danial dan mengeluarkan Perwal baru.

"Kami baru sebatas usulan yah ini, bahan diambil oleh pimpinan dan belum diputuskan," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (9/2/2021).

5. Aturan berbeda antara pusat, provinsi, dan kota

Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Penanganan Corona Semakin Tak Jelas(Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna usai disuntik dosis kedua) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Pemkot Bandung sendiri sudah mendapatkan surat edaran dari Kemendagri nomor 3 tahun 2021 soal karantina wilayah tingkat kelurahan. Disamping itu, Ema menyebutkan bahwa surat edaran dari Provinsi Jabar juga keluar dengan usulan daerah melanjutkan PSBB proporsional.

"Keputusan Gubernur Jabar tahun 2021 per hari ini juga keluar yang intinya gubernur perpanjangan PSBB proporsional dan kami ada di dua kutub itu dan kami mengakomodasi Inmendagri dan keputusan pak gubernur," tuturnya.

Meski dua keputusan itu turun dengan waktu yang bersamaan, Ema mengatakan, Pemkot Bandung sudah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan mengusulkan sejumlah aturan-aturan baru yang nantinya akan ditandatangani wali kota.

"Ada dua opsi, jadi ada aturan WFH 50/50, kami usulkan nih bukan keputusan insyallah pak wali tanda tangan perwal ini," ungkapnya.

6. Tempat ibadah diperketat, tempat hiburan dilonggarkan

Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Penanganan Corona Semakin Tak JelasIlustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Selain itu, dalam aturan baru nantinya akan ada pembatasan tempat ibadah sebanyak 50 persen. Bagi Ema, soal pembelajaran tatap muka di dua surat edaran itu menerangkan bahwa proses pembelajaran masih daring.

"Kemarin WFH 75 sekarang 50 dan ada perubahan dalam perwal nanti di satu sisi kita akan baca lagi," katanya.

Untuk sektor ekonomi pariwisata, Ema menyebutkan bahwa akan ada penambahan jam operasional untuk cafe, restoran dan tempat hiburan malam. Menurutnya, hal ini sejalan dengan pemulihan ekonomi.

"Kami jam operasional ikut Inmendagri jadi cafe, restoran, dan tempat hiburan pukul 21:00 WIB tutup, okupansi kemarin 30 persen menjadi 50 persen, pertemuan di hotel kita batasi 50 sekarang kita relaksasi 30 persen dari, ruang kita juga jaga momen," kata dia.

Baca Juga: 51 Koruptor Lapas Sukamiskin Positif Corona, Ini Kata Pemkot Bandung

Baca Juga: Banjir Kabupaten Subang, Jalan Menuju Pamanukan Lumpuh

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya