Miris! Hakim PN Bandung Datangkan Terdakwa dengan Ranjang Ambulans
Hakim PN Bandung diduga melanggar KUHAP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Bandung diduga melakukan pelanggaran pada KUHAP karena menghadirkan Iwan Santoso, terdakwa penggelapan aset perusahaan swasta di Bandung dalam kondisi sakit dan menggunakan ranjang ambulans atau stretcher ambulans ke ruang sidang pada Selasa, (16/8/2022).
Kuasa Hukum Iwan Santoso, Andi Cahya Wijaya menerangkan, kliennya sudah mengalami sakit sejak beberapa hari sebelum persidangan. Namun pada pekan kemarin, akhirnya terdakwa dipaksa dihadirkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Klien kami awalnya menggunakan kursi roda untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Bandung namun karena kondisi vertigonya sangat parah sehingga dapat menyebabkan muntah, tim medis dan ambulance pun datang agar Iwan Santoso dapat berbaring menggunakan ranjang ambulance," ujar Andi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (23/8/2022).
1. Hakim tetap menggelar sidang dengan kondisi kliennya terkapar sakit
Dengan kondisi yang tidak memungkinkan itu, Andi mengungkapkan, hakim tetap meneruskan jalannya sidang. Menurutnya, kondisi ini seharusnya tidak dilakukan dan bisa diundur hingga kondisi kliennya bisa hadir dengan kondisi sehat.
"Majelis tetap melakukan persidangan bahkan tetap menanyakan kondisi Iwan Santoso kepada Jaksa serta kuasa hukum. Tim medis beserta dokter UGD juga hadir memantau, lalu meminta agar dokter tersebut ke depan persidangan," ucapnya.
Baca Juga: Tok! Eksepsi Ade Yasin Tidak Diterima Hakim Pengadilan Negeri Bandung
Baca Juga: Dua Pengadilan di Jawa Barat Terima Anugerah MA 2022