TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miris! Hakim PN Bandung Datangkan Terdakwa dengan Ranjang Ambulans

Hakim PN Bandung diduga melanggar KUHAP

Iwan Santoso terdakwa penggelapan aset perusahaan swasta di Bandung dalam kondisi sakit dan menggunakan ranjang ambulan atau stretcher ambulam ke ruang sidang pada Selasa, (16/8/2022). (istimewa)

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Bandung diduga melakukan pelanggaran pada KUHAP karena menghadirkan Iwan Santoso, terdakwa penggelapan aset perusahaan swasta di Bandung dalam kondisi sakit dan menggunakan ranjang ambulans atau stretcher ambulans ke ruang sidang pada Selasa, (16/8/2022).

Kuasa Hukum Iwan Santoso, Andi Cahya Wijaya menerangkan, kliennya sudah mengalami sakit sejak beberapa hari sebelum persidangan. Namun pada pekan kemarin, akhirnya terdakwa dipaksa dihadirkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Klien kami awalnya menggunakan kursi roda untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Bandung namun karena kondisi vertigonya sangat parah sehingga dapat menyebabkan muntah, tim medis dan ambulance pun datang agar Iwan Santoso dapat berbaring menggunakan ranjang ambulance," ujar Andi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (23/8/2022).

1. Hakim tetap menggelar sidang dengan kondisi kliennya terkapar sakit

Iwan Santoso terdakwa penggelapan aset perusahaan swasta di Bandung dalam kondisi sakit dan menggunakan ranjang ambulan atau stretcher ambulam ke ruang sidang pada Selasa, (16/8/2022) (Istimewa)

Dengan kondisi yang tidak memungkinkan itu, Andi mengungkapkan, hakim tetap meneruskan jalannya sidang. Menurutnya, kondisi ini seharusnya tidak dilakukan dan bisa diundur hingga kondisi kliennya bisa hadir dengan kondisi sehat.

"Majelis tetap melakukan persidangan bahkan tetap menanyakan kondisi Iwan Santoso kepada Jaksa serta kuasa hukum. Tim medis beserta dokter UGD juga hadir memantau, lalu meminta agar dokter tersebut ke depan persidangan," ucapnya.

2. Iwan mengalami tekanan darah tinggi

Ilustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Andi menambahkan, dalam persidangan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan majelis hakim pada dokter yang turut merawat Iwan seseolah tidak percaya bahwa kliennya mengalami sakit serius. Padahal, Iwan, kata dia, tengah mengalami sakit serius.

"Klien kami dinyatakan mengalami hipertensi emergency, sakit vertigo, dan sempat mengalami tekanan darah tinggi sebelum persidangan pekan kemarin," katanya.

3. Hakim dilaporkan ke MA dan KY

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Atas peristiwa ini, kuasa hukum Andi melaporkannya hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial. Kata dia, surat tersebut diberikan karena hakim bertentangan dengan KUHAP.

"Kami hari ini kirimkan surat cinta (peringatan) pada MA dan KY atas dihadirkan klien kami dalam kondisi sakit ke ruang sidang. orang sakit tidak boleh dilakukan persidangan. Orang disidang itu harus sehat jasmani dan rohani," kata dia.

Baca Juga: Tok! Eksepsi Ade Yasin Tidak Diterima Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Baca Juga: Dua Pengadilan di Jawa Barat Terima Anugerah MA 2022

Berita Terkini Lainnya