Tok! Eksepsi Ade Yasin Tidak Diterima Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Hakim menilai dakwan JPU KPK sudah seusai aturan hukum

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tipikor tidak menerima eksepsi terdakwa korupsi suap BPK Jabar Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. Seluruh dakwaan jaksa dianggap hakim sudah sesuai aturan.

"Mengadili, keberatan (Eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022, sebagai dasar pemeriksaan," ujar Hakim Ketua, Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela, Senin (1/8/2022).

1. Soal BAP polisi tidak masuk dakwan harusnya diusulkan saat pemeriksaan

Tok! Eksepsi Ade Yasin Tidak Diterima Hakim Pengadilan Negeri BandungSidang Ade Yasin di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam putusan sela itu, mejelis hakim menilai bahwa pengajuan keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ade Yasin masih belum tepat. Salah satunya, soal hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Menurut hakim, seharusnya pengacara bisa langsung menyatakan saat pemeriksaan. Sebab, pengacara sudah memberikan pendampingan saat terdakwa Ade Yasin diperiksa KPK.

"Majelis hakim tidak sependapat dengaan penasehat hukum, sementara alasan terdakwa tidak dapat diterima," ucapnya.

2. Sidang dilanjut pemeriksaan saksi

Tok! Eksepsi Ade Yasin Tidak Diterima Hakim Pengadilan Negeri BandungSidang Ade Yasin di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan sudah ada putusan dari hakim, sidang terhadap kasus suap BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK pada minggu depan.

"Majelis hakim pelajari seksama sesuai dengan dakwaan JPU. Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima," ungkapnya.

3. Ade Yasin apresiasi putusan hakim

Tok! Eksepsi Ade Yasin Tidak Diterima Hakim Pengadilan Negeri BandungSidang Ade Yasin di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sedangkan, kuasa hukum, Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar mengatakan bahasa dirinya menghargai atas putusan sela itu. Menurutnya, putusan itu masih belum akhir dari perjuangan kliennya mendapatkan haknya.

"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, karena memang putusan sela ini bukan akhir dari segalanya, karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," ujar Dina.

4. Ade Yasin sebelumnya keberatan atas dakwan JPU KPK

Tok! Eksepsi Ade Yasin Tidak Diterima Hakim Pengadilan Negeri BandungSidang Ade Yasin di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin resmi mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK soal suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar senilai Rp1,9 miliar untuk opini Wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dalam berkas eksepsi, Ade menyatakan bahwa orang terdekatnya lah yang berinisiatif sendiri dalam melakukan suap BPK Jabar untuk mencapai WTP. Adapun orang terdekat Ade Yasin ini adalah Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.

Ihsan dalam dakwaan Jaksa KPK sebelumnya dinyatakan dirinya mendapatkan arahan dari Ade Yasin untuk memberikan uang suap pada BPK Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan opini WTP.

"Kalau dikaitkan hasil pemeriksaan BAP dari 76 orang saksi khususnya tim pemeriksa anggota BPK sebagai terdakwa dalam perkara ini menyatakan dengan tegas tidak sepengetahun ibu Ade Yasin atau terdakwa," ujar Dina Lara Rahmawati Butar-Butar, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: KPK Sebut Eksepsi Ade Yasin Tak Sesuai Ketentuan Hukum

Baca Juga: Berdalih, Ade Yasin Tuding Orang Dekatnya yang Inisiatif Suap BPK

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya