KPK: Penyalahgunaan Dana Bantuan Gempa Cianjur Bisa Dihukum Mati
Bantuan harus diberikan dengan tepat sasaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar bantuan gempa Cianjur tidak dikorupsi. Jika ada penyalahgunaan maka akan dikenai hukuman mati.
"Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) mengatur, apabila terjadi hal seperti itu (korupsi dana kebencanaan) hukuman maksimal adalah hukuman mati," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditemui di Gedung Sate, Senin (5/12/2022) sore.
1. Tindak pidana korupsi ada di semua lini
Peringatan ini penting untuk diperhatikan instansi pemerintah. Sebab tindak pidana korupsi terjadi di semua lini. Apalagi ini ada kaitan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sehingga, hal ini perlu diwaspadai.
"Ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," ungkap Johanis.
Baca Juga: SAR Kesulitan Temukan 8 Korban Gempa Cianjur Akibat Hujan
Baca Juga: Pemerintah Bangun 1.600 Rumah Tahan Gempa di Cianjur