KPK: Penyalahgunaan Dana Bantuan Gempa Cianjur Bisa Dihukum Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar bantuan gempa Cianjur tidak dikorupsi. Jika ada penyalahgunaan maka akan dikenai hukuman mati.
"Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) mengatur, apabila terjadi hal seperti itu (korupsi dana kebencanaan) hukuman maksimal adalah hukuman mati," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditemui di Gedung Sate, Senin (5/12/2022) sore.
1. Tindak pidana korupsi ada di semua lini
Peringatan ini penting untuk diperhatikan instansi pemerintah. Sebab tindak pidana korupsi terjadi di semua lini. Apalagi ini ada kaitan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sehingga, hal ini perlu diwaspadai.
"Ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," ungkap Johanis.
2. Korupsi kebencanaan bisa dihukum mati
Pemerintah pusat sendiri serius dalam membantu memberikan penanganan pada gempa Cianjur. Kata Johanis, bantuan seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal dan tidak ada oknum yang memanfaatkan bantuan untuk para korban.
"Dalam kondisi bencana, orang susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Itu bisa berdampak pada hukuman mati," ucapnya.
3. Bantuan telat tidak masuk hukuman mati
Meski begitu, Johanis menjelaskan, ancaman hukuman mati tidak akan dikenakan pada kondisi ketidaksengajaan, seperti keterlambatan bantuan. Artinya, ada kondisi khusus yang tetap diizinkan.
"Tentunya tidak bisa (ancaman hukuman mati) kalau sesuatu yang tidak diinginkan, kecuali memang disengaja. Beda antara sengaja untuk melakukan perbuatan jahat dengan sesuatu yang bukan karena sengaja untuk melakukan jahat," kata dia.
Baca Juga: SAR Kesulitan Temukan 8 Korban Gempa Cianjur Akibat Hujan
Baca Juga: Pemerintah Bangun 1.600 Rumah Tahan Gempa di Cianjur