TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Minta Bebas

Aa Umbara mengaku menanis saat baca tuntutan JPU KPK

Sidang kasus korupsi Bansos Kabupaten Bandung Barat (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna meminta dirinya dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Rizky Rizgantara pengacara Aa Umbara saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (1/11/2021) malam.

1. Pengacara minta Aa Umbara dibebaskan dari jerat hukum

Sidang Saksi Korupsi Aa Umbara di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Rizky meminta, majelis hakim PN Tipikor Bandung dapat memutuskan putusan yang adil pada kliennya. Bahkan, Ia meminta hakim untuk membebaskan Aa Umbara Sutisna dari dakwaan dan tuntutan JPU KPK.

"Membebaskan terdakwa Aa Umbara dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Aa Umbara Sutisna dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

2. Pengacara menilai kliennya sangat responsif mengambil tindakan dalam kondisi pandemik

Sidang kasus korupsi Bansos Kabupaten Bandung Barat (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Rizky membantah tuntutan JPU KPK yang menyamakan kasus ini dengan kasus korupsi Bansos eks Mentri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Menurutnya, JPU KPK telah membangun konstruksi pemikiran bahwa Aa Umbara sebagai pencuri bantuan untuk rakyat miskin.

"Terdakwa telah mengambil tindakan yang cepat, efektif, tepat sasaran, tidak mengambil keuntungan apapun bagi diri, keluarga serta kelompok terdakwa. Sebab terdakwa bertindak dari keyakinan sepenuhnya bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," katanya.

3. Aa Umbara mengaku nangis melihat tuntutan JPU KPK

Sidang kasus korupsi Bansos Kabupaten Bandung Barat (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sementara, Aa Umbara yang membacakan nota pembelaan mengatakan bahwa JPU KPK telah membangun opini dirinya bersalah dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bandung Barat melakukan tindak pidana korupsi di masa pandemik COVID-19.

Aa Umbara juga bilang, ketika dakwaan itu dituduhkan terhadap dirinya, ia menangis dan sedih begitu luar biasa. Bahkan kondisi serupa melanda keluarga, dan konstituennya.

"Bagaimana mungkin saya yang dipilih oleh rakyat, yang lahir dari rahim rakyat kecil, tumbuh bersama warga yang tidak mampu melakukan tuduhan yang didakwakan terhadap diri saya. Sedikitpun saya tidak akan pernah mengkhianati konstituen saya,"

"Sedikitpun saya tidak akan mencuri hak-hak masyarakat saya, apalagi di masa pandemi yang dahsyat ini," kata Aa.

Baca Juga: JPU KPK Tuntut Aa Umbara Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Baca Juga: Pengacara Aa Umbara: Tuntutan JPU KPK Tak Sesuai Fakta Persidangan

Berita Terkini Lainnya