Berangkat Ilegal ke Thailand, Wali Kota Yana Mulyana Ucap Bismillah 

Kemendagri tak berikan izin Yana Mulyana ke luar negeri

Bandung, IDN Times - Perjalanan Dinas ilegal ke Thailand oleh eks-Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali terungkap dalam sidang tiga terdakwa penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.

Perjalanan dinas bodong Yana Mulyana bersama pejabat Pemkot Bandung ini diungkapkan oleh Sekertaris Pimpinan Wali Kota Bandung, Rizal Hilman, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bandung, Senin (24/7/2023).

1. Izin ditangani oleh bagian kerja sama Pemkot Bandung

Berangkat Ilegal ke Thailand, Wali Kota Yana Mulyana Ucap Bismillah IDN Times/Istimewa

Rizal mengatakan, mulanya keberangkatan ke Thailand ini diketahui berdasarkan surat undangan dari Huawei. Setelah itu, ia berkoordinasi dengan bagian kerjasama Pemkot Bandung, mengingat kewenangan perizinan dinas luar ada dibagian tersebut.

"Itu saya serahkan ke bagian kerja sama, kaewna itu merupakan kewenangannya, saya gak ada (kewenangan)," ujar Rizal.

2. Yana tetap berangkat ke Thailand dengan baca Bismillah

Berangkat Ilegal ke Thailand, Wali Kota Yana Mulyana Ucap Bismillah IDN Times/Humas Bandung

Jelang pemberangkatan ke Thailand, Rizal mendapatkan kabar bahwa bagian kerja sama Pemkot Bandung menyatakan surat izin dinas ke luar negeri ini tidak disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga menyampaikan pada Yana Mulyana, namun Yana keukeuh berangkat.

"Kabag (Kepala Babagian) kerja sama bilang izin gak keluar. Bapak (Yana Mulyana) bilang Bismillah aja. Keberangkatan ke Thailand menggunakan pesawat business class," katanya.

Yana Mulyana berangkat ke Thailand tidak sendiri. Dia didampingi keluarga juga Kadishub Dadang Darmawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rija (saat itu Kabid Lalin dan Perlengkapan Jalan). 

3. Izin ditolak karena daerah diminta fokus menangani inflasi daerah

Berangkat Ilegal ke Thailand, Wali Kota Yana Mulyana Ucap Bismillah Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Rizal menambahkan, dirinya mendapatkan informasi, alasan penolakan oleh Kemendagri ini terjadi lantaran ada surat edaran yang meminta kepala daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri saat itu. Sehingga, perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat Pemkot Bandung tidak berizin.

"Penolakan terjadi saat itu karena ada SE dari Kemendagri agar kepala daerah tidak keluar negeri dan diminta fokus menangani inflasi terlebih dahulu," kata dia.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi Bandung Smart City tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.

Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Motif Khairur Rijal Ajak Yana Mulyana ke Thailand untuk Naik Jabatan

Baca Juga: Korupsi Bandung Smart City: Tiga Orang Didakwa Suap Yana Mulyana

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya