Korupsi Bandung Smart City: Tiga Orang Didakwa Suap Yana Mulyana

Suap diberikan agar memegang proyek Bandung Smart City

Bandung, IDN Times - Sebanyak tiga orang terdakwa dalam kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet Bandung Smart City pada Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana. Ketiganya memberikan uang ratusan juta untuk menjadi pemenang tender.

Tiga orang ini yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

1. Sony berikan uang Rp186 juta pada Yana dan Rijal

Korupsi Bandung Smart City: Tiga Orang Didakwa Suap Yana MulyanaWali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jaksa Penuntut KPK mendakwa Sony Setiadi telah melakukan perbuatan suap pada Yana Mulyana dan Khairur Rijal sebagai Sekdis Dishub Bandung dengan memberikan uang ratusan juta untuk beberapa proyek pengerjaan program Bandung Samart City 2018-2023.

Proyek tersebut antara lain paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa Tarif Internet di Persimpangan - akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional dan Tarif Internet ATCS -Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional.

"Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp186 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Yana Mulyana dan Khairur Rijal dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (5/7/2023).

2. Sony didakwa melanggar pasal 5 dan 13 UU tindak pidana korupsi

Korupsi Bandung Smart City: Tiga Orang Didakwa Suap Yana MulyanaWali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sony Setiadi melakukan suap dengan memberikan uang pada Yana Mulyana sebesar Rp100 juta rupiah. Kemudian, Sony juga memberikan uang pada Khairur Rijal sebesar Rp86 juta rupiah. Semua uang ini diberikan agar perusahaan Sony menang tender dalam pengadaan program Bandung Smart City.

Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan Soni merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Titto.

3. Benny dan Andreas juga didakwa lakukan suap pada Dishub Kota Bandung dan Yana Mulyana

Korupsi Bandung Smart City: Tiga Orang Didakwa Suap Yana Mulyana(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sedangkan, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna juga didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan memberikan uang ratusan juta untuk mendapatkan paket pengerjaan CCTV Smart City Bandung.

Dua bos perusahaan ini memberikan uang ratusan juta pada Yana Mulyana, Dadang Darmawan selalu Kepala Dishub Bandung, dan Khairur Rijal yang saat itu sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp702 juta dengan maksud mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera," katanya.

Jaksa Penuntut KPK menilai Perbuatan Beni dan Andreas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kemudian perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Titto.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Yana Mulyana Sampai 13 Juli 2023

Baca Juga: Pimpinan DPRD Bandung dari PDIP Dicecar KPK soal Kasus Yana Mulyana

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya