Tak Bayar Utang, Pemkot Bandung Segera Segel Tanah Kebun Binatang

Yayasan Kebun Binatang punya utang Rp17,7 miliar sejak 2008

Bandung, IDN Times - Sekeretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan, Pemerintah Kota Bandung akan segera menyegel atas kepemilikan lahan yang sekarang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung. Penyegelan ini buntut dari persoalan piutang yang tidak dibayarkan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (Bandung Zoo) sebesar Rp17,7 miliar sejak 2008, lalu.

Ema menyebutkan, penyegelan ini sesuai dengan keputusan dari persidangan di mana lahan yang sekarang dipakai Yayasan Margasatwa Tamansari untuk kebun binatang adalah milik Pemkot Bandung.

"Jadi pengamanan itu asetnya, bukan kebun binatangnya. Tanahnya yang kami amankan, kalau kebun binatangnya ini milik yayasan," kata Ema ditemui di Balaikota Bandung, Senin (24/7/2023).

1. Sudah layangkan peringatan terakhir

Tak Bayar Utang, Pemkot Bandung Segera Segel Tanah Kebun BinatangSekda Kota Bandung Ema Sumarna. IDN Times/Humas Bandung

Dia menutururkan, selama ini Pemkot Bandung sudah beberapa kali melayangkan surat pengosongan lahan. Terguran dilakukan bertahap namun tidak mendapat respons positif dari pihak yayasan.

Bahkan, hari ini, Satpol PP sudah mengirimkan surat peringatan terakhir terkait pengamanan aset yang memang merupakan milik Pemkot Bandung. Menurut dia, prosedur Ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang diamnatkan dalam peraturan daerah (perda).

"Kami punya perda yang namanya barang milik daerah (BMD). Dan kami pastikan kami tidak berkonflik dengan yayasan," papar Ema.

2. Yayasan sudah tidak membayar sewa sejak 2008

Tak Bayar Utang, Pemkot Bandung Segera Segel Tanah Kebun BinatangSatpol PP menjaga pintu masuk Kebun Binatang Bandung yang ditutup sementara. IDN Times/Debbie Sutrisno

Ema pun yakin bahwa lahan ini adalah punya Pemkot Bandung berkaca dari pembayaran uang sewa oleh pihak yayasan sejak awal berdiri hingga 2007. Namun, pada 2008 hingga 2023, yayasan tidak pernah lagi membayar uang sewa.

Total hutang uang sewa mencapai Rp17,7 miliar. Karena penunggakan ini pula Pemkot merasa harus segera mengambil alih lahan agar ke depannya bisa dioperasionalkan lebih baik lagi.

"Kalau uang itu masukkan bisa digunakan layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya buat warga. Uang ini lumayan karena bisa menunjang berbagai kegiatan OPD," kata dia.

3. Jika disegel, kebun binatang akan tetap buka dan gratis

Tak Bayar Utang, Pemkot Bandung Segera Segel Tanah Kebun BinatangKebun Binatang Kota Bandung. IDN Times/Galih Persiana

Ema menyebutkan, secara teknis tindakan penyegelan akan dilakukan Satpol PP.  Dalam proses hukum ini, Pemkot Bandung sudah menggandeng Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) untuk menjamin keberlangsungan hidup satwa di Kebun Binatang Bandung.

"Nanti setelah ada penyegelan, PKBSI yang bekerja sesuai tupoksinya. Mereka nanti yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Jadi, tidak akan ada hewan yang terbengkalai," kata Ema. 

Dia mengungkapkan, setelah terjadi penyegelan, Kebun Binatang Bandung akan tetap buka untuk umum. Operasional yang terjadi tidak akan terjadi komersialisasi karena pihak yayasan akan meninggalkan sementara pengelolaan hingga persoalan selesai.

"Saya lihat masih opersional tapi kalau nanti bukan yayasan yang mengambil alih oprasionalnya tidak dalam posisi untuk berbayar. Sementara jadi gratis untuk pengunjung karena sudah tidak ada lagi yang operasional. Toh, PKBSI itu hanya untuk menjaga keberlangsungan hidup satwa mereka tidak dalam posisi berbisnis seperti yang sekarang dilakukan oleh yayasan," beber Ema.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya