Transpuan di Bandung Ditangkap Usai Buka Praktik Suntik Payudara

Izin praktik tersangka belum ada

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang waria kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

"Pada 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan collagen. Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T (56) ini melakukan suntik collagen tanpa ijin kepada korban," kata Kusworo, Senin (24/7/2023).

1. Obat yang dilakukan tersangka ternyata sudah kadaluarsa

Transpuan di Bandung Ditangkap Usai Buka Praktik Suntik Payudaramissouripoisoncenter.org

Selang empat hari, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya, sehingga korban melaporkan ke Polresta Bandung.Polisi lantas melakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kadaluarsa sejak tahun 2021.

"Yang bersangkutan praktek sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktek dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," jelasnya.

2. Ada korban yang sampai meninggal

Transpuan di Bandung Ditangkap Usai Buka Praktik Suntik PayudaraIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurutnya, mayoritas korban adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara. Mereka datang ke tempat tersangka. Pelaku membandrol Rp2 juta kepada para pasien pria yang akan membesarkan payudaranya.

Akibat perbuatan pelaku, korban tak hanya mengalami luka berat, salah satu korban ada juga yang sampai meninggal dunia.

"Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia dan yang melaporkannya ini kondisinya dalam kondisi payudaranya maaf dadanya bernanah, busuk, karena collagen yang diberikan oleh tersangka," ujarnya.

3. Pelaku bisa dikenai hukuman hingga 30 tahun

Transpuan di Bandung Ditangkap Usai Buka Praktik Suntik PayudaraIDN Times/Sukma Shakti

Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan barang untuk suntik payudara secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.

"Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," jelas Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.

Baca Juga: Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City

Baca Juga: Bandung Zoo Gelar Kesenian Sunda di Tengah Kisruh Sengeketa Lahan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya