JPU KPK Tuntut Aa Umbara Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2019, serta gratifikasi, Aa Umbara Sutisna selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp2 miliar lebih.
Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar secara hybrid di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (25/10/2021).
1. JPU menuntut Aa Umbara terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi
Dakwaan dibacakan langsung oleh JPU KPK, Budi Nugraha, jaksa menilai bahwa Aa Umbara telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurangan penjara dan terdakwa tetap ditahan," ujar Budi.
2. Harta benda Aa Umbara akan dilelang jika tidak dapat membayar denda
Selain itu, Aa Umbara dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.379.315.000. Adapun jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti itu.
"Kemudian, jika (lelang harta benda) tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun," ungkap Budi.
3. JPU menilai Aa Umbara tidak mengakui perbuatannya
JPU KPK juga memberikan tambahan hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam gelaran publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.
Adapun hal yang memberatkan jaksa, Aa Umbara dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.
"Sedangkan untuk hal meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum," kata dia.
4. Aa Umbara akan menyampaikan nota keberatan pada sidang selajutnya
Setelah pembacaan tuntutan ini, Hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk Aa Umbara dengan penasihat hukum membacakan nota pemberatan. Aa Umbara mengatakan bahwa nota pembelaan akan disampaikan langsung pada persidangan lanjutan.
"Akan kami sampaikan secara tertulis yang mulai," kata Aa Umbara.
Baca Juga: Totoh Bantah Kasih Fee dari Bansos COVID-19 untuk Aa Umbara
Baca Juga: Demi Mutasi, PNS Bandung Barat Setor Uang ke Anak Bupati Aa Umbara?