Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna divonis hukuman lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
Vonis Aa Umbara Sutisna dibacakan langsung oleh Surachmat, Ketua Majelis Hakim, bersama dua anggotanya, Linda Wati dan Asep Sumirat. Sidang ini digelar di ruang Wirjono Projodjoroko dengan model hybrid, di mana terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kebon Waru, Kamis (4/11/2021).
1. Aa Umbara divonis 5 tahun penjara
Surachmat mengatakan, Aa Umbara telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Bansos COVID-19 KBB 2019. Hal itu berdasakran Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor.
"Menjatuhakan hukuman penjara selama lima tahu dan denda Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti enam bulan kurungan penjara," ujar Surachmat.
Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Minta Bebas
Baca Juga: JPU KPK Tuntut Aa Umbara Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar