Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK

Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna divonis hukuman lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.

Vonis Aa Umbara Sutisna dibacakan langsung oleh Surachmat, Ketua Majelis Hakim, bersama dua anggotanya, Linda Wati dan Asep Sumirat. Sidang ini digelar di ruang Wirjono Projodjoroko dengan model hybrid, di mana terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kebon Waru, Kamis (4/11/2021).

1. Aa Umbara divonis 5 tahun penjara

Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat, Aa Umbara Divonis 5 Tahun BuiSidang vonis kasus korupsi Bansos COVID-19 dengan terdakwa Aa Umbara (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Surachmat mengatakan, Aa Umbara telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Bansos COVID-19 KBB 2019. Hal itu berdasakran Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor.

"Menjatuhakan hukuman penjara selama lima tahu dan denda Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti enam bulan kurungan penjara," ujar Surachmat.

2. Aa Umbara diminta membayar uang ganti Rp2 miliar lebih

Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat, Aa Umbara Divonis 5 Tahun BuiSidang vonis kasus korupsi Bansos COVID-19 (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Pengadilan Tipikor Bandung meminta Aa Umbara untuk tetap dalam kurungan penjara selama proses persidangan selesai. Adapun atas putusan ini Aa Umbara diminta untuk mengajukan banding dalam beberapa waktu ke depan.

"Aa Umbara juga diminta membayar uang pengganti Rp2,790,315 miliar. Jika tidak mengganti maka akan disita barangnya oleh jaksa dan dilelang, apabila tidak ada harta benda maka pidana penjara satu tahun," katanya. 

3. JPU menuntut Aa Umbara kurungan 7 tahun bui

Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat, Aa Umbara Divonis 5 Tahun BuiBupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, JPU KPK menilai Aa Umbara telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurangan penjara dan terdakwa tetap ditahan," ujar JPU KPK, Budi Nugraha saat membaca amar tuntutan.

Selain itu, Aa Umbara dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.379.315.000. Adapun jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti itu.

"Kemudian, jika (lelang harta benda) tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun," kata Budi.

Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Minta Bebas

Baca Juga: JPU KPK Tuntut Aa Umbara Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya