Korupsi Bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Minta Bebas

Aa Umbara mengaku menanis saat baca tuntutan JPU KPK

Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna meminta dirinya dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Rizky Rizgantara pengacara Aa Umbara saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (1/11/2021) malam.

1. Pengacara minta Aa Umbara dibebaskan dari jerat hukum

Korupsi Bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Minta BebasSidang Saksi Korupsi Aa Umbara di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Rizky meminta, majelis hakim PN Tipikor Bandung dapat memutuskan putusan yang adil pada kliennya. Bahkan, Ia meminta hakim untuk membebaskan Aa Umbara Sutisna dari dakwaan dan tuntutan JPU KPK.

"Membebaskan terdakwa Aa Umbara dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Aa Umbara Sutisna dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

2. Pengacara menilai kliennya sangat responsif mengambil tindakan dalam kondisi pandemik

Korupsi Bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Minta BebasSidang kasus korupsi Bansos Kabupaten Bandung Barat (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Rizky membantah tuntutan JPU KPK yang menyamakan kasus ini dengan kasus korupsi Bansos eks Mentri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Menurutnya, JPU KPK telah membangun konstruksi pemikiran bahwa Aa Umbara sebagai pencuri bantuan untuk rakyat miskin.

"Terdakwa telah mengambil tindakan yang cepat, efektif, tepat sasaran, tidak mengambil keuntungan apapun bagi diri, keluarga serta kelompok terdakwa. Sebab terdakwa bertindak dari keyakinan sepenuhnya bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," katanya.

3. Aa Umbara mengaku nangis melihat tuntutan JPU KPK

Korupsi Bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Minta BebasSidang kasus korupsi Bansos Kabupaten Bandung Barat (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sementara, Aa Umbara yang membacakan nota pembelaan mengatakan bahwa JPU KPK telah membangun opini dirinya bersalah dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bandung Barat melakukan tindak pidana korupsi di masa pandemik COVID-19.

Aa Umbara juga bilang, ketika dakwaan itu dituduhkan terhadap dirinya, ia menangis dan sedih begitu luar biasa. Bahkan kondisi serupa melanda keluarga, dan konstituennya.

"Bagaimana mungkin saya yang dipilih oleh rakyat, yang lahir dari rahim rakyat kecil, tumbuh bersama warga yang tidak mampu melakukan tuduhan yang didakwakan terhadap diri saya. Sedikitpun saya tidak akan pernah mengkhianati konstituen saya,"

"Sedikitpun saya tidak akan mencuri hak-hak masyarakat saya, apalagi di masa pandemi yang dahsyat ini," kata Aa.

4. Aa Umbara dituntut tujuh tahun penjara

Korupsi Bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Minta BebasBupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, JPU KPK menilai Aa Umbara telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurangan penjara dan terdakwa tetap ditahan," ujar JPU KPK, Budi Nugraha saat membaca amar tuntutan.

Selain itu, Aa Umbara dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.379.315.000. Adapun jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti itu.

"Kemudian, jika (lelang harta benda) tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun," kata Budi.

Baca Juga: JPU KPK Tuntut Aa Umbara Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Baca Juga: Pengacara Aa Umbara: Tuntutan JPU KPK Tak Sesuai Fakta Persidangan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya