Korban Pemerkosa 12 Santriwati Sayangkan Bidan Tak Lapor Polisi
Bidan seharusnya menggunakan hati nurani dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati oleh terdakwa HW, menyayangkan sikap bidan yang tidak melaporkan perbuatan tindakan asusila terdakwa pada pihak kepolisian.
Sebagai pengacara 11 korban dan mewakili keluarga korban, Yudi Kurnia mengatakan bahwa seharusnya bidan turut memberikan bantuan pada korban dengan melaporkan perbuatan HW pada pihak kepolisian.
Menurutnya, dalam UU Kesehatan atau UU yang mengatur tentang kebidanan, menyatakan bahwa kebidanan memang tidak berkewajiban untuk melaporkan. Namun, dikatakannya, bidan harus menggunakan hati nurani dalam kasus ini.
"Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak, harusnya bidan juga memberitahukan kepada pihak yang berwenang," ujar Yudi, saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
1. Laporan bidan akan menyelamatkan banyak korban
Kasus ini bukan hanya soal tindakan asusila. Menurutnya, bidan yang turut menangani korban seharusnya bisa turut memberikan bantuan agar korban terselamatkan dan perbuatan HW bisa langsung diungkap.
"Kalau pun itu tidak berwajib secara profesi kebidanannya. Tapi, dari sisi dia sebagai masyarakat, harus berperan serta, dan saya lihat bidan ini tidak peka terhadap kondisi sosial seperti ini," ucapnya.
Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Pengacara Yakin Ada Sindikat!
Baca Juga: Iriana Jokowi Sakit Hati Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati Bandung