TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Pemerkosa 12 Santriwati Sayangkan Bidan Tak Lapor Polisi

Bidan seharusnya menggunakan hati nurani dalam kasus ini

Pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati di Bandung, Yudi Kurnia (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati oleh terdakwa HW, menyayangkan sikap bidan yang tidak melaporkan perbuatan tindakan asusila terdakwa pada pihak kepolisian.

Sebagai pengacara 11 korban dan mewakili keluarga korban, Yudi Kurnia mengatakan bahwa seharusnya bidan turut memberikan bantuan pada korban dengan melaporkan perbuatan HW pada pihak kepolisian.

Menurutnya, dalam UU Kesehatan atau UU yang mengatur tentang kebidanan, menyatakan bahwa kebidanan memang tidak berkewajiban untuk melaporkan. Namun, dikatakannya, bidan harus menggunakan hati nurani dalam kasus ini.

"Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak, harusnya bidan juga memberitahukan kepada pihak yang berwenang," ujar Yudi, saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

1. Laporan bidan akan menyelamatkan banyak korban

Pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati di Bandung, Yudi Kurnia (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kasus ini bukan hanya soal tindakan asusila. Menurutnya, bidan yang turut menangani korban seharusnya bisa turut memberikan bantuan agar korban terselamatkan dan perbuatan HW bisa langsung diungkap.

"Kalau pun itu tidak berwajib secara profesi kebidanannya. Tapi, dari sisi dia sebagai masyarakat, harus berperan serta, dan saya lihat bidan ini tidak peka terhadap kondisi sosial seperti ini," ucapnya.

2. Saat ini bidan tengah dalam persidangan untuk memberikan keterangan

Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, sidang pemerkosa 12 santriwati Bandung saat ini sudah masuk ke-10. Bidan juga dijadikan saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

Adapun dalam persidangan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jabar menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah cara HW membuat korban tidak melaporkan tindakan asusila pada pihak berwajib.

"Kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ujar Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut umum, usai persidangan, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Pengacara Yakin Ada Sindikat!

Baca Juga: Iriana Jokowi Sakit Hati Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati Bandung

Berita Terkini Lainnya