Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Pengacara Yakin Ada Sindikat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati di Bandung, Yudi Kurnia menduga ada sindikat yang membantu terdakwa HW dalam melakukan perbuatan tindakan asusila hingga membuat empat korban hamil dan melahirkan sembilan anak.
Menurutnya, dalam kasus ini HW tidak bekerja sendiri. Banyak pihak lain yang seharusnya turut diperiksa untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Ada sindikat (pembantu HW), dan kedua setelah di pesantren di boarding School hamil ini kan harusnya bisa laporkan istrinya," ujar Yudi di PN Bandung, Selasa (21/12/2021).
1. HW tidak bekerja sendirian dalam kasus ini
Dalam kasus ini, Yudi bilang, HW tidak mungkin hanya melakukan tindakan asusila saja. Sejumlah orang dekat diduganya turut membantu terdakwa dalam beberapa perbuatan melanggar hukum lainnya. Setidaknya, ia yakin ada yang melakukan pembiaran.
"Istrinya kalaupun tidak curiga sama suami kan ketika ada santriwati hamil, harusnya bertindak melaporkan. Ini kan tidak," kata dia.
Berdasarkan informasi yang didapatkannya, Yudi mengatakan, terdakwa HW tidak seorang diri dalam membangun boarding school. Ada peran keluarga yang diduganya terlibat membantu HW untuk beberapa tujuan lain.
"Awalnya diimingi ada sekolah gratis dan ngaji, terus bangunannya juga baru. Yang merekrut santriwati adalah saudara istri HW. Jadi, Istri HW punya saudara, dan ini merekrut. Jadi sudah tau hamil dan ada anak hami, kenapa dibiarkan?" kata dia.
2. LPSK bilang terdakwa HW banyak dapat bantuan pemerintah
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia, Livia Istana DF Iskandar mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, HW mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.
Dalam persidangan, terdakwa juga diketahui memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu, dan dijadikan alat meminta bantuan dari pemerintah.
"Anak dilahirkan, dimanfaatkan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku," ujar Livia, Kamis (9/12/2021).
3. LPSK sebut korban dipekerjakan sebagai kuli
Pada saat memberikan keterangan di persidangan, parasaksi dan/atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orangtua atau walinya. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi.
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Boarding School mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya.
Baca Juga: Terdakwa HW, Pemerkosa Santriwati Bandung Dapat Dana PIP dan BOS
Baca Juga: Mensos Risma Dukung Hukuman Kebiri Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung