TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jabar COVID-19 Tertinggi Kedua di Indonesia, Apa Rencana Ridwan Kamil?

Pemprov Jabar akan melakukan pola penanganan hulu dan hilir

Ridwan Kamil. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) masuk dalam urutan nomor dua kasus COVID-19 tertinggi di Indonesia. Hingga saat ini, ada 360.528 kasus terkonfirmasi positif corona.

Kenaikan kasus di Jabar terjadi karena adanya lonjakan kasus COVID-19 usai larangan mudik dan libur lebaran 2021. Hal ini juga berdampak pada tingkat keterisiaan tempat tidur (bed occupancy ratio alias BOR) di rumah sakit.

1. Tidak semua warga terkonfirmasi positif masuk ke rumah sakit

ANTARA/Chairul Rohman

Untuk menangani persoalan ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, Pemprov Jabar akan melakukan berberapa langkah baru untuk menekan BOR di rumah sakit. Misalnya, menggunakan langkah pola hulu dan hilir.

"Apa itu pola hulu? Pola hulu itu seperti ini: jadi sebelum ke rumah sakit yang gejala ringan, sedang, gak usah ke rumah sakit. Cukup dirawat di ruang isolasi kewilayahan. Karena waktu di Bandung Raya sepertiganya itu ternyata tidak perlu di Rumah Sakit. Tapi karena kurang edukasi sehingga membebani kasur-kasur tempat tidur di rumah sakit," ujar Emil melalui keterangan resminya, Sabtu (26/6/2021).

2. Ruang isolasi di desa-desa akan diperbanyak

Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19, ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Emil bilang, untuk pola hilir adalah dengan memindahkan atau transisi pasien COVID-19 yang akan sembuh ke beberapa tempat dari mulai hotel, apartemen, rusun hingga tempat isolasi di desa-desa. Sehingga pasien COVID-19 yang benar-benar membutuhkan penanganan medis bisa diakamodasi di rumah sakit.

"Sehingga tempat tidur di rumah sakit yang terbatas itu betul-betul hanya mereka yang butuh penanganan emergency dan kondisi lagi berat," katanya.

3. Dua zona merah diminta memaksimalkan PPKM mikro

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Selain itu, di Jabar juga terdapat dua daerah yang masuk dalam zona merah yaitu Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Emil sudah meminta agar kepala daerah segera melakukan penanganan maksimal sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.

"Wisatawan dan tamu yang kegiatannya tidak esensial dimohon untuk tidak mendatangi wilayah (Kota/Kabupaten Bandung) ini sampai tujuh hari ke depan,"

"Warga di dua wilayah ini mohon maksimalkan berkegiatan di rumah masing-masing. Kurangi pergerakan sekunder apalagi tersier," katanya.

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Tajam, Ridwan Kamil Tarik Rem Darurat

Baca Juga: Bandung Zona Merah, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi

Berita Terkini Lainnya