TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi RTH Bandung 2012, Oded M Danial Siap Jadi Saksi 

KPK limpahkan berkas korupsi ke PN Tipikor Bandung

Wali Kota Bandung Oded M Danial (IDN Times/Humas Bandung)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung 2012 dan 2013 ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku, siap bereaksi dalam persidangan tersebut jika diminta oleh Jaksa KPK.

"Belum saya belum dapat panggilan. Sebagai anak bangsa yang baik, saya hadir (Jika diminta)," ujar Oded pada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Senin (8/6).

1. Berkas dua terdakwa sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung

IDN Times/Humas Bandung

Dilansir dari laman Antara, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas dua terdakwa, yakni anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat.

Ia mengatakan penahanan terhadap dua terdakwa tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sehingga langkah selanjutnya, tim JPU akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.

2. Dua terdakwa dinilai memanfaatkan jabatan dan membuat kerugian negara

(Ilistrasi RTH) IDN Times/Debbie Sutrisno

Tomtom dan Herry bersama anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet sebagai ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2018. Setelah itu, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Dadang Suganda (DS), wiraswasta pada 21 November 2019.

Herry selaku kepala DPKAD kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.

3. Nilai anggaran RTH tersebut miliaran rupiah

Unsplash.com

Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut, APBD kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antar Herry bersama Tomtom dan Kadar selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.

Sesuai APBD kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH.

Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.

Baca Juga: Waspada! Pemkot Umumkan Tiga Klaster Baru Virus Corona di Kota Bandung

Baca Juga: Pemkot Bandung Nyatakan Enam Orang Balita Positif COVID-19 Sembuh

Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Izinkan Siswa ke Sekolah Selama Pandemik COVID-19

Berita Terkini Lainnya