Dugaan Korupsi RTH Bandung 2012, Oded M Danial Siap Jadi Saksi
KPK limpahkan berkas korupsi ke PN Tipikor Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung 2012 dan 2013 ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku, siap bereaksi dalam persidangan tersebut jika diminta oleh Jaksa KPK.
"Belum saya belum dapat panggilan. Sebagai anak bangsa yang baik, saya hadir (Jika diminta)," ujar Oded pada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Senin (8/6).
1. Berkas dua terdakwa sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung
Dilansir dari laman Antara, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas dua terdakwa, yakni anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat.
Ia mengatakan penahanan terhadap dua terdakwa tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sehingga langkah selanjutnya, tim JPU akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.
Baca Juga: Waspada! Pemkot Umumkan Tiga Klaster Baru Virus Corona di Kota Bandung
Baca Juga: Pemkot Bandung Nyatakan Enam Orang Balita Positif COVID-19 Sembuh
Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Izinkan Siswa ke Sekolah Selama Pandemik COVID-19