Pos Indonesia dan MA Perkuat Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Persidangan

Jadi bukti kepercayaan untuk mengirimkan berkas perkara

Bandung, IDN Times - Pos Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) melakukan penguatan kerja sama, sebagai bagian dari tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah berjalan dengan baik. Penguatan kerja sama ini diharapkan semakin mendorong kolaborasi yang lebih erat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Penguatan implementasi kerja sama antara Pos Indonesia dan MA dilakukan oleh Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda, Kota Bandung, Jumat (14/7/2023). Turut hadir Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia Siti Choiriana beserta jajaran manajemen lainnya.

Menurut Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, penguatan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Pos Indonesia dengan MA pada Mei lalu. Di mana MA menggandeng Pos Indonesia untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat dari semua instansi peradilan di bawah MA melalui jaringan Pos di seluruh Indonesia.

Melalui kerja sama tersebut, MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang, surat putusan pengadilan, dan dokumen peradilan lainnya. Kerja sama ini berlaku di seluruh Indonesia bagi semua instansi peradilan di bawah MA yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, dengan Kantor Pos padanan yaitu Kantor Pos yang setara tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Kami sampaikan terimakasih, Pos Indonesia sudah mendapatkan kepercayaan dari MA untuk melakukan kiriman surat peradilan. Amanah ini akan kami jaga dan laksanakan sebaik-baiknya," kata Faisal.

1. Jadi bukti kepercayaan untuk mengirimkan berkas surat peradilan

Pos Indonesia dan MA Perkuat Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat PersidanganIDN Times/Istimewa

Menurur dia, Pos Indonesia sebagai BUMN ekspedisi yang berusia 277 tahun, memiliki tanggung jawab mendukung lancarnya kegiatan pemerintahan, salah satunya pada lembaga negara seperti MA. MA dengan instansi di bawahnya, memiliki peran setrategis dalam menegakkan peradilan di Indonesia.

Menurut Faisal, kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan Mahkamah Agung kepada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen peradilan. Dokumen tersebut memiliki tingkat informasi yang sangat penting, sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kirimannya sesuai jadwal.

2. Lakukan tracking untuk mengetahui posisi real time atas surat yang dikirim

Pos Indonesia dan MA Perkuat Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat PersidanganIDN Times/Istimewa

Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia Siti Choiriana yang akrab disapa Ana mengatakan, melalui kerja sama ini, MA memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia.

"Kerja sama tersebut juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard. Melalui layanan reporting atau dashboard ini, MA bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi real time atas surat yang dikirimkan. Teknologi kami juga memberi informasi status surat tersebut sudah diterima oleh siapa, kapan, lengkap dengan koordinat penerima," jelas Ana.

Menurut Ana, dengan menggunakan layanan Pos Indonesia, biaya pengiriman akan lebih murah. Kerahasiaan database penerima juga terjamin, karena dilakukan oleh petugas khusus.

Saat ini, lanjut Ana, Pos Indonesia memiliki jaringan yang cukup luas baik secara nasional atau internasional dengan lebih dari 1 juta network. Pos Indonesia juga menjadi bagian dari anggota Universal Postal Union (UPU) yang terhubung dengan 228 negara di dunia. Jaringan ini akan memudahkan pelanggan melakukan kiriman ke berbagai belahan dunia, tanpa kendala.

Sementara, layanan Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler dapat diakses masyarakat dengan mudah melalui aplikasi PosAja!. Pelanggan tinggal mengakses layanan tersebut melalui handphone serta melakukan pemesanan dan pengiriman tanpa harus ke Kantor Pos. Paket yang dikirim nantinya akan di pick up oleh O-Ranger untuk didistribusikan sesuai alamat tujuan.

3. Memulai langkah moderenisasi administrasi perkara

Pos Indonesia dan MA Perkuat Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat PersidanganIlustrasi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan karena di penghujung tahun 2022, telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 yang semuanya mengatur tentang modernisasi administrasi perkara dan persidangan. Salah satu hal yang baru dari peraturan tersebut adalah pemberlakuan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan.

Menurut dia, sejak 2018, Mahkamah Agung telah memulai langkah melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik.

Terkait persidangan elektronik, pada tahun 2022, MA mengubah model panggilan dan pemberitahuan dalam menangani perkara. Dalam hal suatu perkara didaftarkan secara elektronik, panggilan dan pemberitahuannya dilakukan melalui surat tercatat. Artinya, seluruh perkara yang didaftarkan secara elektronik proses penyampaian panggilan dan pemberitahuannya tidak lagi dilakukan oleh jurusita pengadilan secara langsung, melainkan melalui media surat tercatat.

"Pos Indonesia ini sudah sangat canggih. Kapan saja bisa melakukan pengecekan kiriman. Sampai ada tanda tangan penerimanya. Selain itu, biayanya juga lebih murah. Kami menyambut baik atas dukungan Pos Indonesia ini.

Menurut dia, dalam penyampaian panggilan atau pemberitahuan via surat tercatat, peran penyedia layanan pengiriman menjadi sangat esensial. Dengan luasnya wilayah dan sebaran kantor pengadilan di seluruh Indonesia yang dapat dijangkau oleh Pos Indonesia, maka pilihan untuk memilih PT. Pos Indonesia sebagai satu-satunya penyedia layanan pengiriman surat tercatat adalah tepat.

"Peran PT Pos Indonesia menjadi sangat strategis karena menyangkut hak para pencari keadilan atas proses hukum yang sedang dijalaninya. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja cerdas mewujudkan kerja sama ini untuk kemajuan hukum di Indonesia," imbuh dia.

***

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya