Bolos Hari Pertama Kerja, 41 ASN Bandung Resmi Diberi Hukuman
Hukuman berupa potongan tunjangan 3 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama kerja diberikan sanksi tegas. Ia juga meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mencatat dengan teliti seluruh nama pegawai bandel tersebut.
"Saya sudah minta ke Pak Yayan (Kepala BKPP), apabila ada yang tanpa alasan (bolos) mereka harus ditindaklanjuti," ujar Oded dalam siaran pers yang diterima, Rabu (27/5).
1. Sebanyak 41 orang ASN tersebut mengaku hanya telat masuk kantor
Dari permintaan Oded, Kepala BKPP Kota Badung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan telah melakukan penelusuran pada 41 orang pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Absensi dan Presensi). Adapun dari hasil pelacakan tersebut, 41 orang yang tercatat sebenarnya masuk kerja namun telat absen.
"Saya sudah cek satu-satu ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang 41 orang itu rata-rata dia datang ke kantor tapi mengisi absennya telat," ungkapanya.
Baca Juga: Polda Jabar Terbitkan Surat Mutasi Polisi Arogan Saat PSBB di Bandung
Baca Juga: Normal Baru, Polda Jabar Tugaskan Aparat di Mal dan Tempat Ibadah
Baca Juga: Pemkot Bandung akan Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB
Baca Juga: Ini Alasan Pemkot Memperpanjang PSBB Kota Bandung hingga 29 Mei
Baca Juga: Wabah COVID-19, Pemkot Bandung Perpanjangan Masa Pembayaran PBB 2020