TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bolos Hari Pertama Kerja, 41 ASN Bandung Resmi Diberi Hukuman

Hukuman berupa potongan tunjangan 3 persen

IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama kerja diberikan sanksi tegas. Ia juga meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mencatat dengan teliti seluruh nama pegawai bandel tersebut.

"Saya sudah minta ke Pak Yayan (Kepala BKPP), apabila ada yang tanpa alasan (bolos) mereka harus ditindaklanjuti," ujar Oded dalam siaran pers yang diterima, Rabu (27/5).

1. Sebanyak 41 orang ASN tersebut mengaku hanya telat masuk kantor

Ilustrasi ASN (Instagram/mastercpns)

Dari permintaan Oded, Kepala BKPP Kota Badung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan telah melakukan penelusuran pada 41 orang pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Absensi dan Presensi). Adapun dari hasil pelacakan tersebut, 41 orang yang tercatat sebenarnya masuk kerja namun telat absen.

"Saya sudah cek satu-satu ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang 41 orang itu rata-rata dia datang ke kantor tapi mengisi absennya telat," ungkapanya.

Baca Juga: Polda Jabar Terbitkan Surat Mutasi Polisi Arogan Saat PSBB di Bandung

2. Hukuman hanya pemotongan tunjangan 3 persen

Ilustrasi (setkab.go.id)

Meski dinyatakan masuk kerja, tetap saja mereka berstatus telat hadir. Menurut Yayan, Pemkot Bandung tetap berikan sanksi berupa pengurangan tunjangan sebesar tiga persen.

"Kita tetap memberikan hukuman yaitu dengan pengurangan tunjangan sebesar 3 persen," katanya.

Adapun aturan bagi pegawai yang masih melaksanakan Work From Home (WFH) memang dianjurkan di setiap dinas yang ada di Kota Bandung. Namun, absen tetap harus dilakukan sekali pun oleh ASN dengan status WFH.

"Setiap instansi diperbolehkan mempekerjakan pegawainya maksimal 10 persen dari jumlah pegawai, selebihnya harus bekerja dari rumah kecuali dinas-dinas yang berhubungan langsung dengan pencegahan COVID-19. Sistem presensi (kehadiran) tetap diberlakukan," tuturnya.

Baca Juga: Normal Baru, Polda Jabar Tugaskan Aparat di Mal dan Tempat Ibadah

3. ASN mudik masih belum dicek oleh BKPP

Ilustrasi PNS/ASN (IDN Times/Irwan Idris)

Sebagaimana diketahui, BKPP Bandung sebelumnya mencatat ada 41 ASN tanpa memiliki keterangan jelas alias bolos tidak masuk kantor pasca Idul Fitri 1441 Hijrah. 

"Hadir di kantor 31,11 persen. Yang WFH PSBB, ada 67,76 persen. Yang sakitnya 36 orang. Tanpa keterangan masih ada 41 orang, 0,27 persen yang tanpa keterangan," kata Yayan.

Ia menuturkan, untuk ASN yang melakukan mudik sampai saat ini masih belum diketahui. Ia mengatakan, jika ada yang ketahuan mudik maka akan diberlakukan hukuman berdasarkan aturan berlaku.
Belum ada.

"Bagi ASN ketahuan mudik, dari mulai teguran, sampai berat, penurunan pangkat. Kalau sampai menularkan orang di kampung, penyakit dari sini, bisa kena hukuman," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung akan Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB

Baca Juga: Ini Alasan Pemkot Memperpanjang PSBB Kota Bandung hingga 29 Mei

Baca Juga: Wabah COVID-19, Pemkot Bandung Perpanjangan Masa Pembayaran PBB 2020 

Berita Terkini Lainnya