Ini Alasan Pemkot Memperpanjang PSBB Kota Bandung hingga 29 Mei

Sanksi akan diberikan sesuai perwal lama

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu(20/5) hingga Jumat(29/5), mendatang. Kebijakan ini melanjutkan berakhirnya PSBB tingkat Provinsi Jabar pada Selasa(19/5), hari ini.

Selain itu, keputusan memperpanjang PSBB Kota Bandung dilakukan setelah melihat kasus perkembangan penularan virus corona yang masih terus terjadi di berbagai wilayah. Wali Kota Bandung Oded M Danial menyebutkan, perpanjangan PSBB di Kota Bandung telah disepakati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan melihat berbagai aspek.

"Kami sepakat PSBB Bandung diperpanjang hingga 29 Mei. Faktor kesehatan adalah yang utama dalam keputusan ini," kata Oded usai menggelar rapat terbatas bersama Forkopimda di Balaikota, Selasa(19/5).

1. PSBB akan disosialisasikan kembali

Ini Alasan Pemkot Memperpanjang PSBB Kota Bandung hingga 29 MeiIDN Times/Humas Bandung

Oded mengatakan, keputusan memperpanjang masa PSBB maka pemerintah bersama jajaran terkait akan segera melakukan sosialisasi lebih maksimal kepada masyarakat. Terutama mengingatkan kembali mengenai aturan dan sanksi selama PSBB Bandung berlangsung. 

"Kita akan terus upaya sosialisasi pada mereka, prinsipnya adalah kita perlu dan Gugus Tugas kita saling mengingatkan," ungkapannya.

2. Jaringan sosial akan diberikan

Ini Alasan Pemkot Memperpanjang PSBB Kota Bandung hingga 29 MeiIDN Times/Humas Bandung

Oded menuturkan, diberlakukannya PSBB lanjutan ini, pemkot akan segera mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. 

"Jaringan sosial kita terus berjalan dan dipercepat alhamdulillah barusan untuk DTKS sudah 80 persen semoga saat ini beres dan non DTKS insallah hari ini juga beres dilaksanakan," tuturnya.

3. Tidak ada perubahan peraturan dan sanksi di PSBB Bandung

Ini Alasan Pemkot Memperpanjang PSBB Kota Bandung hingga 29 MeiIDN Times/Humas Bandung

Oded mengungkapkan, dalam PSBB Bandung kali ini, peraturan payung hukum yang akan digunakan bagi para pelanggar adalah dengan mengacu pada peraturan wali kota (perwal) yang pernah dikeluarkan pada saat PSBB Bandung Raya.

"Aturan akan sesuai dengan Perwal. Kita pakai itu, sanksi juga ada tetap sesuai, tidak ada perubahan. Itu sudah keputusan bersama," ujar Oded.

4. 30 kecamatan dan 83 kelurahan masuk kategori zona merah rawan penularan COVID-19

Ini Alasan Pemkot Memperpanjang PSBB Kota Bandung hingga 29 MeiIDN Times/Debbie Sutrisno

Oded menjelaskan, keputusan memperpanjang PSBB di Kota Bandung karena melihat perkembangan kasus penularan COVID-19 yang masih terjadi. Hampir di seluruh kecamatan di Kota Bandung tercatat memiliki kasus pasien positif virus corona. Bahkan jika melihat dari data kelurahan terdapat 83 dari 151 berada di zona hitam atau parah.

"Kalau ditarik ke kecamatan 30 kecamatan hitam. Kelurahan masih ada sekitar beberapa kelurahan yang hitam, ada satu kecamatan yang masih belum terlihat (Positif)," kata dia.

Baca Juga: Berakhir Besok, PSBB Kota Bandung Dilanjutkan PSBB Jabar pada 6 Mei

Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi Perbandingan Daerah Non-PSBB dan PSBB

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya