Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang
Manajemen cafe harus ingat aturan jam PSBB Proporsional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Pemerintah Kota Bandung segel dua cafe yang melanggar jam operasional di Jalan Ir. H. Juanda Rabu (10/6) malam.
Dua cafe yang disegel tersebut yakni cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang. Keduanya disegel langsung tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.
Wakil Wali Kota bandung, Yana Mulyana yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kota Bandung mengatakan, dua cafe tersebut ditindak lantaran melanggar jam operasional di masa PSBB Proporsional.
"Kami menindak dua kafe yang sudah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena saat ini dalam situasi PSBB proposional maka kita langsung tindak tegas dalam bentuk penyegelan," ujar Yana dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (11/6).
1. Dua cafe tersebut melanggar jam operasional PSBB Proporsional
Yana menuturkan, dua cafe tersebut masih memberikan waktu dine in pada pukul 18:00 WIB lebih, sedangkan dalam aturan yang dibolehkan setelah pukul 18:00 WIB ke atas, manajemen cafe dan restoran hanya boleh melayani order take away.
"Dine in (makan di tempat) itu sampai pukul 18.00 WIB. Kalau take away (dibawa pulang) sampai pukul 20.00 WIB. Tapi kita lihat di sini masih banyak yang dine in. Padahal sudah pukul 21.00 WIB," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Harus Cepat Lacak Kontak Pedagang Reaktif COVID-19
Baca Juga: Waspada! Pemkot Umumkan Tiga Klaster Baru Virus Corona di Kota Bandung
Baca Juga: Pengamat: Pemkot Bandung Tak Punya Kreativitas dalam Tangani COVID-19