5 Aturan Ganjil Genap Kota Bandung yang Perlu Kalian Tahu!
Aturan ini berlaku sampai 16 Agustus 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polrestabes Bandung mulai menerapkan aturan sistim ganjil genap di beberapa jalan selama 14-16 Agustus 2021. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, pemberlakukan ganjil genap merupakan pengganti kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan.
Selaian itu, Dishub Bandung dan Polrestabes Bandung melakukan uji coba pada hari ini di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago).
"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan potensi penyebaran COVID-19 di Kota Bandung selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4," tutur Ricky, Jumat (13/8/2021).
Lalu seperti apa aja syarat dan aturan yang harus diketahui masyarakat?
1. Tidak semua kendaraan diberlakukan ganjil genap
Aturan ganjil genap tidak diberlakukan untuk semua kendaraan. Kendaraan seperti hendak ke tempat kerja atau penghuni rumah di wilayah setempat, angkutan umum termasuk berbasis aplikasi atau daring, serta kendaraan darurat penanganan COVID-19 tetap diizinkan beroperasi dengan normal.
Adapun kendaraan yang diberlakukan ganjil genap adalah kendaraan pribadi yang melintasi jalan ganjil genap.
Baca Juga: Siap-siap, Uji Coba Ganjil Genap Kendaraan Berlaku di Kota Bandung
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap