PPKM Diperpanjang, Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Merespons keputusan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang, Polresta Bandung memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Alfathu, Jalan Akses Tol Soroja, dan Jalan Kopo - Soreang, yang merupan akses jalan pusat menuju kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfia mengatakan bahwa pemberlakuan sistem ini akan mulai diterapkan besok, Rabu (12/8/2021), hingga Minggu (16/4/2021).
"Pemberlakuaannya besok, langsung melaksanakan di ruas jalan tiga titik itu. Terkait dengan pelaksanaan itu sudah diatur jamnya, mulai jam 07.00-09.00 WIB, dan sore jam 16.00-18.00 WIB. Mudah -mudahan besok bisa langsung dilaksanakan," ujar Rislam, kepada wartawan saat sosialisasi sitem ganjil genap di Gerbang Tol Soroja, Kabupaten Bandung, Rabu (11/8/2021).
1. Hari ini sosialisasi pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan
Rislam pun mangatakan, aparat sudah melakukan sosialisasi pada pengguna jalan sebelum penerapan ganjil genap tersebut benar-benar dilakukan.
"Diberlakukannya hari ini, tapi sebagai tahap sosialisasi. Mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Bandung dan luar Kabupaten Bandung bisa menerima," ujar Rislam.
2. Sistem ganjil genap diharapkan dapat menekan mobilitas warga dan penyebaran COVID-19
Selain itu, Rislam pun mengatakan pemberlakuan sitem ganjil genap ini pertama kali dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bandung. Tujuannya tak lain untuk mengatur mobilitas warga, dan menekaan angka penyebaran kasus COVID-19.
"Ini khusus diberlakukan pertama di Kabupaten Bandung. Tentunya tujuannya tetap untuk menekan angka penyebaran COVID-19, juga mengendalikan mobilitas di ruas jalan tertentu. Ya, karena ini pertama mudah-mudahan bisa sukses," tutur Rislam.
3. Tetap ada pengecualian untuk beberapa kendaraan tertentu
Namun, dalam sistem ganji genap, tetap ada pengecuali untuk beberapa kendaraan tertentu, seperti damkar, ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik atau sembako
Kompol Rislam pun menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut sesuai dengan arahan pemerintah untuk mengurangi mobilitas warga guna menekan penularan COVID-19.
"Kita akan melaksanakan evaluasi bersama Dishub, dan rekan (stakeholders) lainnya. Tentang bagaimana pelaksanaannya, tentunya nanti bisa dievaluasi, sehingga nantinya Forkopimda bisa memberikan arahan," kata Rislam.
Baca Juga: Objek Wisata Bandung Ditutup, Kunjungan di Kabupaten Bandung Ikut Sepi
Baca Juga: Sebulan Ini, 10 Veteran di Kabupaten Bandung Gugur Terpapar COVID-19
Baca Juga: Ingin Profesional, Persikab Kabupaten Bandung Kini Dikelola Swasta