Penyelenggara Konser Musik Tri Suaka di Subang Terancam Sanksi Pidana
Pengelola Taman Anggur Kukulu menolak berkomentar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Subang, IDN Times - Pengelola Taman Anggur Kukulu di Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang terancam sanksi pidana usai menggelar konser musik yang melanggar protokol kesehatan. Sebelumnya, pihak pengelola hanya mendapatkan sanksi penutupan sementara.
Penutupan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Subang. "Kemarin tim Satgas COVID-19 sudah memberikan sanksi penutupan, sementara dari kami akan menindak sanksi pidananya," kata Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni, Rabu (2/2/2022).
Namun, Kapolres tidak menjelaskan sanksi pidana yang dimaksud dan pasal yang menjerat pengelola tempat wisata tersebut. Sanksi tersebut kemungkinan berkaitan dengan konser musik yang melanggar protokol kesehatan beberapa waktu lalu.
1. Penyelenggara konser kembali diperiksa polisi
Sumarni mengatakan, jajarannya kembali memanggil pihak pengelola tempat sekaligus penyelenggara konser musik. "Semuanya kan harus sesuai dengan prosedur yang ada. Yang terlibat semuanya akan dipanggil" ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa pengelola setelah konser musik dilaporkan menimbulkan kerumunan. Bahkan, para penonton yang hadir menghiraukan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Baca Juga: Gelar Konser Musik Langgar Prokes, Objek Wisata di Subang Ditutup
Baca Juga: Viral Konser Musik Langgar Prokes di Subang, Polda: Belum Ada Izinnya
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Panitia Konser di Subang Ditindak Tegas