Gelar Konser Musik Langgar Prokes, Objek Wisata di Subang Ditutup

Kapolres tuding penyelenggara salah gunakan izin acara

Subang, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Subang memberikan sanksi terhadap pengelola tempat wisata Taman Anggur Kukulu di Kecamatan Pagaden Barat. Mereka dinilai melanggar aturan protokol kesehatan setelah menggelar konser musik beberapa waktu lalu.

Video pertunjukan musik di lokasi tersebut viral di dunia maya dan menyita perhatian warganet. Banyak di antara mereka yang prihatin dan meminta pemerintah daerah melakukan tindakan tegas terhadap pihak penyelenggara.

"Penutupan sementara di objek wisata itu selama beberapa hari ke depan," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 setempat, Maxi, Selasa (1/2/2022). Dalam surat keputusan yang beredar, penutupan dilakukan pada 1-3 Februari 2022.

1. Kabupaten Subang alami lonjakan kasus baru COVID-19

Gelar Konser Musik Langgar Prokes, Objek Wisata di Subang DitutupDok Satgas COVID-19 Subang

Penyelenggaraan konser musik itu dituding telah melanggar aturan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak. Apalagi saat ini kasus COVID-19 di Subang tengah mengalami lonjakan.

Menurut catatan Satgas COVID-19 Subang, penambahan kasus baru sempat mencapai 15 orang per hari pada pekan lalu. Sedangkan pada Senin (31/1/2022) lalu, penambahannya sebanyak delapan orang sehingga total kasus saat ini berjumlah 10.597 kasus.

2. Penyelenggara tidak memberitahukan pengisi acara

Gelar Konser Musik Langgar Prokes, Objek Wisata di Subang Ditutuptheweek.com

Terkait konser musik tersebut, Maxi mendapatkan informasi dari Kepolisian Resor Subang bahwa penyelenggara tidak memiliki izin. "Awal mulanya menurut keterangan dari Ibu Kapolres itu sebenarnya hanya memberikan izin silaturahmi serta pentas seni," katanya.

Pihak kepolisian maupun Satgas COVID-19 Subang mengaku tidak diberi tahu penyelenggara akan mengundang band terkenal asal Yogyakarta. Akibatnya, jumlah penonton melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

3. Kapolres geram atas penyalahgunaan izin menggelar acara

Gelar Konser Musik Langgar Prokes, Objek Wisata di Subang DitutupIDN Times/Abdul Halim

Penyalahgunaan izin menggelar kegiatan itu disesalkan Kepala Polisi Resor Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni. Setelah video dokumentasi konser itu viral, jajaran Polres Subang langsung memanggil pihak penyelenggara.

"(Izin) kegiatan tersebut adalah kegiatan silaturahmi. Namun, dalam pelaksanaanya kegiatan tersebut adalah konser musik," kata Sumarni. Lebih lanjut, ia memperingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

4. Kasus aktif COVID-19 di Purwakarta sudah lebih dari 100 orang

Gelar Konser Musik Langgar Prokes, Objek Wisata di Subang DitutupIlustrasi pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Lonjakan kasus baru COVID-19 juga terjadi di Kabupaten Purwakarta. Satgas terkait melaporkan jumlah kasus aktif saat ini mencapai 108 orang dari sebelumnya 34 orang pada pekan lalu.

Meski demikian, Kabupaten Purwakarta diakui belum keluar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Lonjakan kasus COVID-19 itu hanya diikuti dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan orang.

Pembatasan itu diakui Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, termasuk untuk Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen di sekolah-sekolah. "Yang sudah PTM parsial 100 persen akan kami koreksi menjadi PTM terbatas," katanya, menegaskan.

Baca Juga: 5 Bahaya yang Mengintai di Tengah Konser Musik, Patut Dihindari!

Baca Juga: PPKM Level I, Arief Kaji Izin Konser Musik di Kota Tangerang!

Baca Juga: Wisata Balon Udara di Subang ala Cappadocia: Lokasi, Rute, dan Harga 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya