Lebaran 2023, Klaim JHT di BPJamsostek Purwakarta Membludak
Total klaim yang dicairkan sebanyak 13.961 kasus selama 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Purwakarta menerima banyak pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjelang Lebaran 2023 lalu. Sejak Januari 2023 hingga saat ini, mereka mengaku telah mengabulkan klaim JHT sebanyak 13.961 kasus.
“Dari Januari sampai dengan hari ini total klaim JHT ada sebanyak 13.961 kasus dengan nominal Rp92.909.560.540,” kata Kepala BPJamsostek Purwakarta, Novri Annur dalam keterangan persnya, Rabu (3/5/2023).
Pengajuan klaim JHT itu diakui merupakan hak para peserta BPJamsostek yang masih bekerja maupun sudah tidak bekerja. Novri juga mengingatkan agar peserta yang telah berusia 56 tahun untuk segera melakukan klaim tersebut.
1. JHT untuk persiapan masa tua peserta BPJamsostek
Novri menjelaskan usia 56 tahun menjadi batas pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Pada usia itulah peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
"Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua," tutur Novri.
Baca Juga: Korban Keracunan Es Kelapa di Purwakarta Menjadi 106 Orang
Baca Juga: Ketika Ibu Hamil di Purwakarta Bantu Suami Jual Ganja Secara Online
Baca Juga: Stasiun Purwakarta Layani Ribuan Pemudik Jelang Lebaran 2023