Ketika Ibu Hamil di Purwakarta Bantu Suami Jual Ganja Secara Online

Polres Purwakarta musnahkan ribuan botol miras dan narkoba

Purwakarta, IDN Times - Seorang ibu hamil berinisial NT (22 tahun) bersama suaminya AFN (26) di Kabupaten Purwakarta kedapatan membeli narkoba jenis ganja secara daring dari Sumatera. Mereka diduga akan mengedarkan kembali narkoba golongan I itu di daerahnya.

“Kami menangkap AFN pria asal Plered Purwakarta dan istrinya yang sedang hamil delapan bulan,” kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Senin (17/4/2023).

Pasangan tersebut kini harus ditahan secara terpisah selama menjalani proses hukum yang berlaku. Keduanya juga sempat ditunjukkan bersama dua pelaku lainnya yakni S (25 tahun) dan JM (25) dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, Senin (17/4/2023) siang.

1. Ganja dibeli secara daring dari Sumatera di marketplace

Ketika Ibu Hamil di Purwakarta Bantu Suami Jual Ganja Secara OnlineIlustrasi e-commerce. IDN Times/Helmi Shemi

Dalam keterangan persnya, Edwar menjelaskan cara pelaku mendapatkan narkoba tersebut dengan membeli di pasar daring (marketplace). Menurut keterangan polisi, "jadi, dia membeli di marketplace dengan alamat toko di Sumatera dan dikirim melalui ekspedisi ke Purwakarta," katanya.

Namun, rencana jahat para pelaku berhasil diketahui petugas kepolisian yang melakukan operasi siber di media sosial. Setelah mencurigai adanya transaksi narkoba, polisi pun langsung menyelidiki dan mencari informasi terkait.

2. Para pelaku mengemas ulang ganja untuk dijual kembali

Ketika Ibu Hamil di Purwakarta Bantu Suami Jual Ganja Secara OnlineIlustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah menerima barang bukti tersebut, para pelaku diduga mengemas ulang dalam kemasan yang lebih kecil. Mereka pun kemudian menjual kembali barang tersebut kepada orang-orang yang dikenal melalui metode daring.

Dari tangan pelaku, Edwar menyita dua bungkus ganja seberat 1,8 kilogram. “Untuk empat tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

3. Ribuan botol miras dan narkoba disita selama Ramadan

Ketika Ibu Hamil di Purwakarta Bantu Suami Jual Ganja Secara Onlinedok Polres Purwakarta

Pada kesempatan itu, Kapolres beserta para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Purwakarta juga memusnahkan ribuan botol minuman keras dan narkoba dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut diamankan dalam operasi pekat selama Ramadan 1444/2023.

"Hari ini kami musnahkan 1.760 botol miras berbagai jenis dan merek, 139 liter miras jenis ciu, dan 61.539 butir obat keras terbatas," kata Edwar, seusai melakukan prosesi simbolis pemusnahan di halaman Markas Polres Purwakarta.

Baca Juga: Jalan dan Rumah di Purwakarta Rusak Akibat Pergerakan Tanah

Baca Juga: Berdalih Hidupi Anaknya, Ibu Muda di Subang Edarkan Narkoba

Baca Juga: Korban Bencana Angin Kencang di Purwakarta Jalani Pemulihan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya