TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketika Ibu Hamil di Purwakarta Bantu Suami Jual Ganja Secara Online

Polres Purwakarta musnahkan ribuan botol miras dan narkoba

dok Polres Purwakarta

Purwakarta, IDN Times - Seorang ibu hamil berinisial NT (22 tahun) bersama suaminya AFN (26) di Kabupaten Purwakarta kedapatan membeli narkoba jenis ganja secara daring dari Sumatera. Mereka diduga akan mengedarkan kembali narkoba golongan I itu di daerahnya.

“Kami menangkap AFN pria asal Plered Purwakarta dan istrinya yang sedang hamil delapan bulan,” kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Senin (17/4/2023).

Pasangan tersebut kini harus ditahan secara terpisah selama menjalani proses hukum yang berlaku. Keduanya juga sempat ditunjukkan bersama dua pelaku lainnya yakni S (25 tahun) dan JM (25) dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, Senin (17/4/2023) siang.

1. Ganja dibeli secara daring dari Sumatera di marketplace

Ilustrasi e-commerce. IDN Times/Helmi Shemi

Dalam keterangan persnya, Edwar menjelaskan cara pelaku mendapatkan narkoba tersebut dengan membeli di pasar daring (marketplace). Menurut keterangan polisi, "jadi, dia membeli di marketplace dengan alamat toko di Sumatera dan dikirim melalui ekspedisi ke Purwakarta," katanya.

Namun, rencana jahat para pelaku berhasil diketahui petugas kepolisian yang melakukan operasi siber di media sosial. Setelah mencurigai adanya transaksi narkoba, polisi pun langsung menyelidiki dan mencari informasi terkait.

2. Para pelaku mengemas ulang ganja untuk dijual kembali

Ilustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah menerima barang bukti tersebut, para pelaku diduga mengemas ulang dalam kemasan yang lebih kecil. Mereka pun kemudian menjual kembali barang tersebut kepada orang-orang yang dikenal melalui metode daring.

Dari tangan pelaku, Edwar menyita dua bungkus ganja seberat 1,8 kilogram. “Untuk empat tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Jalan dan Rumah di Purwakarta Rusak Akibat Pergerakan Tanah

Baca Juga: Berdalih Hidupi Anaknya, Ibu Muda di Subang Edarkan Narkoba

Baca Juga: Korban Bencana Angin Kencang di Purwakarta Jalani Pemulihan

Berita Terkini Lainnya