Soal UMK, Bupati dan Buruh Purwakarta Kompak Kecewa pada Ridwan Kamil

Buruh di Purwakarta ancam mogok kerja massal

Purwakarta, IDN Times - Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten Purwakarta pada 2022 menuai kekecewaan. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan para buruh berharap ada kenaikan meskipun hanya sedikit.

"Ya kecewa (dengan keputusan gubernur), karena harusnya ada solusi," kata Anne saat ditemui di Bale Yudhistira Kompleks Sekretariat Daerah Purwakarta, Rabu (1/12/2021). Keputusan gubernur itu membuat UMK tahun depan masih sama seperti tahun ini.

Bupati menyebutkan nilai kenaikan UMK 2022 di Purwakarta yang diusulkan buruh mencapai 6,58 persen dari UMK saat ini, yaitu sebesar Rp 4.173.568,61. Sehingga, UMK 2022 mendatang diharapkan bisa mencapai Rp 4.448.101.

1. Bupati mengaku telah menampung aspirasi buruh

Soal UMK, Bupati dan Buruh Purwakarta Kompak Kecewa pada Ridwan KamilAbdul Halim/IDN Times

Anne mengaku menyerahkan dua surat ke gubernur sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan UMK 2022. "Yang pertama adalah surat usulan rekomendasi dari bupati itu ada kenaikan (UMK 2022) mengacu pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tutur Anne.

Selain itu, bupati juga mengirimkan surat rekomendasi yang mengikuti Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang pengupahan. Dalam surat rekomendasi tersebut diakui tak ada kenaikan UMK 2022.

Di antara kedua surat itu, Anne mengaku lebih dahulu mengirimkan surat usulan rekomendasi yang berisi kenaikan UMK 2022. "Itu karena saya menampung aspirasi dari teman-teman buruh," ujarnya meyakinkan.

2. Kenaikan UMK seharusnya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Soal UMK, Bupati dan Buruh Purwakarta Kompak Kecewa pada Ridwan KamilIlustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Anne tidak mengetahui pasti alasan gubernur menolak usulan kenaikan UMK di Purwakarta. Yang ia tahu, gubernur juga diketahui menolak usulan kenaikan UMK dari daerah lain yang tidak menggunakan Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang pengupahan.

Menurutnya, PP 36 itu telah menutup peluang untuk menaikkan UMK 2022 di Purwakarta karena UMK saat ini termasuk batas atas. "Padahal, ada inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan itu tidak dipertimbangkan," katanya, menyesalkan.

3. Pemerintah pusat diminta turun tangan selesaikan masalah

Soal UMK, Bupati dan Buruh Purwakarta Kompak Kecewa pada Ridwan KamilIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Menanggapi ancaman para buruh untuk melakukan mogok kerja, Anne lebih menyarankan semua pihak untuk duduk bersama dan berdiskusi. Permasalah ketenagakerjaan di daerah juga memerlukan perhatian dari pemerintah pusat.

"Saya minta pusat juga ada untuk menengahi (permasalahan di daerah). Sebagai bupati saya berharap tentu--karena ada inflasi dan pertumbuhan ekonomi--bisa dipertimbangkan untuk kenaikan (UMK 2022)," tutur Anne.

4. Buruh masih berharap gubernur ubah keputusan UMK 2022

Soal UMK, Bupati dan Buruh Purwakarta Kompak Kecewa pada Ridwan KamilIstimewa

Rencana mogok kerja diungkapkan Aliansi Buruh Purwakarta dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia cabang Purwakarta. Aksi tersebut merupakan protes terhadap keputusan gubernur yang tidak menaikkan UMK 2022.

Para buruh bersikukuh peluang untuk menaikkan UMK 2022 masih ada sebelum ditetapkan awal tahun depan. "Menurut saya bisa, (gubernur) mengeluarkan surat keputusan baru dan mencabut SK lama," kata Sekretaris KSPSI Purwakarta Heru Marsudi.

Baca Juga: UMK 2022 Sudah Diputuskan, KSPSI Jabar Serukan Mogok Nasional

Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022, Kota Bekasi Paling Tinggi

Baca Juga: KSPSI Jabar Kecewa Ridwan Kamil Tak Temui Buruh saat Aksi UMK 2022

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya