Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Purwakarta Edarkan Uang Palsu

Kakek asal Bandung Barat itu mengaku berusia 100 tahun lebih

Purwakarta, IDN Times -Seorang laki-laki lanjut usia di Kabupaten Purwakarta terpaksa berurusan dengan polisi. Sebab, dirinya melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang secara gaib. Ternyata, uang yang diberikan kepada korbannya adalah uang palsu pecahan Rp100 ribuan.

"Modusnya ialah pelaku mengaku bisa menggandakan uang sebesar Rp100 juta rupiah menjadi satu miliar rupiah," kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto, Selasa (2/11/2021).

Kakek tersebut akhirnya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut hasil pemeriksaan petugas, pelaku bernama Ahmad asal Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat.

1. Pelaku memiliki uang palsu dalam dan luar negeri

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Purwakarta Edarkan Uang PalsuAbdul Halim/IDN Times

Kepada wartawan, pelaku mengaku berusia lebih dari 100 tahun. Ia pun hanya bisa pasrah saat polisi menunjukkan barang bukti uang palsu darinya. "Dari tangan pelaku disita uang palsu senilai Rp250 juta," kata Hery.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat dan uang palsu bermata uang dollar Amerika Serikat sebanyak 10 lembar pecahan 100. Ada juga 100 lembar uang palsu bermata uang Real Brazilia pecahan 5.000.

2. Polisi mengancam pelaku hukuman penjara di atas 10 tahun

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Purwakarta Edarkan Uang PalsuAbdul Halim/IDN Times

Dalam konferensi pers, pelaku terlihat menggunakan tongkat untuk membantu berjalan. Tubuhnya juga bergetar saat berdiri terlalu lama membelakangi Kapolres yang tengah diwawancarai para wartawan.

Meskipun demikian, kakek tersebut tetap diancam hukuman yang berlaku. "Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 36 ayat dua nomor tujuh tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya (penjara selama) 10 tahun ke atas dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Hery.

3. Pelaku diduga hanya pengedar bukan produsen

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Purwakarta Edarkan Uang PalsuIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta Ajun Komisaris Arief Bastomy memperkirakan usia pelaku 60-70 tahun, bukan 100 tahun seperti pengakuannya pada wartawan. Ada kemungkinan, pelaku sudah mulai pikun.

Arief mengaku masih menyelidiki pihak yang menyuplai uang palsu tersebut. "Jadi pelaku hanya mengedarkan uang palsu tersebut," katanya menegaskan peran pelaku.

Penipuan yang dilakukan oleh pelaku itu juga belum bisa dipastikan sejak kapan. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait hal itu termasuk orang lain yang menjadi korban penipuan pelaku.

Baca Juga: Uang Palsu Beredar di Bogor, Polisi Amankan Barang Bukti Rp1,5 Miliar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya