Dalam Sebulan, Polres Karawang Tangkap 11 Pengedar Narkoba

Pengedar diduga mendapatkan narkoba dari bandar di Jakarta

Karawang, IDN Times - Pengedar dan pemesan narkoba di Kabupaten Karawang biasa bertransaksi tanpa harus bertemu secara langsung. Bahkan, mereka tidak saling mengenal satu sama lainnya sehingga menyulitkan petugas kepolisian untuk melacak jaringan mereka.

Modus tersebut terungkap dalam operasi yang dilakukan Satuan Narkoba Polisi Resor Karawang selama sebulan terakhir. Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono mengaku berhasil menangkap 11 pelaku pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi kali ini.

Aldi mengakui sebagian tersangka yang ditangkap itu merupakan orang yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pengedar narkoba. “Enam di antaranya merupakan residivis kasus yang sama,” katanya, Senin (7/6/2022).

1. Barang bukti sabu yang disita mencapai setengah kilogram

Dalam Sebulan, Polres Karawang Tangkap 11 Pengedar NarkobaIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kapolres menjelaskan, ke-11 tersangka itu ditangkap di tempat berbeda. Mereka adalah AS alias Agus, IP alias Jimmy, A alias EE, K alias Kardam, W alias Pitut, NP alias Pebe, RJ alias Toki, W alias Doak, DS alias Dukun, MIR alias Jali, dan Taufik Bastian alias Bopeng.

Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. "Barang bukti yang disita yakni narkoba jenis sabu-sabu mencapai sebesar 562,25 gram, atau setengah kilogram lebih," kata Aldi dalam konferensi pers di markasnya.

2. Pelaku meletakkan narkoba yang dipesan di tempat tertentu

Dalam Sebulan, Polres Karawang Tangkap 11 Pengedar Narkobailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti dijelaskan di awal, Aldi menyebut modus pengedaran narkoba ini dilakukan dengan cara meletakkan barang pesanan di suatu tempat yang telah disepakati dengan pembelinya. Adapun, para pengedar narkoba di Karawang ditengarai mendapatkan barangnya dari bandar besar di wilayah Jakarta.

"Kami sedang mengembangkan kasus ini, termasuk memburu jaringan di atasnya. Para pelaku mendapatkan narkoba dari daerah luar Karawang," ujar Aldi, yang juga akan ingin tegas para pengedar dan penyalahguna narkoba dari hulu ke hilir.

3. Pengungkapan kasus narkoba dibantu oleh masyarakat

Dalam Sebulan, Polres Karawang Tangkap 11 Pengedar NarkobaIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk kasus kali ini, Aldi mengapresiasi bantuan masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Ia menyebutkan wilayah operasional para pelaku tersebar di Kecamatan Cikampek, Jomin, Kotabaru, Karawang Timur hingga Cilamaya Kulon.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah melapor dan kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan penyalahgunaan narkoba," ujar Aldi. Ia meyakinkan penyalahgunaan narkoba itu dapat merusak kesehatan dan kehidupan masyarakat khususnya generasi muda.

4. Pengedar narkoba terancam dipenjara seumur hidup

Dalam Sebulan, Polres Karawang Tangkap 11 Pengedar NarkobaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Aldi mengingatkan masyarakat mengenai hukuman yang cukup berat bagi para pelaku pengedar narkoba. Para pelaku bisa dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman (penjara) seumur hidup, atau pidana minimal empat tahun penjara,” kata Aldi. Ia berharap, hukuman tersebut bisa memberikan efek jera terhadap mereka.

Baca Juga: Jelas Untungnya, Produksi Ikan Bandeng di Karawang Jadi Promadona

Baca Juga: Polisi dan BNNK Karawang Cegah Peredaran Narkoba Jelang Ramadan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya