Ada Sengketa, KPU Jabar Belum Bisa Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

KPU Jabar masih menunggu keputusan MK

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum bisa menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat ini. Hal itu dikarenakan masih adanya proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, ada calon legislatif dari beberapa partai kini masih mengajukan gugatan ke MK. Dengan begitu, penetapan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat belum bisa dilakukan.

"Penetapan masih menunggu putusan dari MK, karena sekarang masih ada beberapa yang proses (sengketa)," ujar Ummi, Rabu (8/5/2024).

1. Penetapan baru akan dilakukan setelah ada putusan MK

Ada Sengketa, KPU Jabar Belum Bisa Tetapkan Anggota DPRD TerpilihWebsite

Setelah proses sengketa rampung, Ummi memastikan penetapan akan dilakukan pada para anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih dari masing-masing partai. Berdasarkan data KPU, ada 15 berkas sengketa yang kini masih berproses.

"Setelah selesai (putusan MK) nanti kami langsung lakukan penetapan pada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih," kata dia.

2. PPP sebut ada penggelembungan suara di Jabar

Ada Sengketa, KPU Jabar Belum Bisa Tetapkan Anggota DPRD TerpilihIDN Times

Dari 15 berkas gugatan salah satu yang menonjol ialah dari PPP Jawa Barat. Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Azhar mengatakan ada perbedaan jumlah suara antara versi KPU dengan PPP di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Selisih perolehan suara itu terjadi di lima dapil.

Dharma secara khusus mengungkap, adanya penggelembungan suara yang mengarah ke salah satu parpol pendukung Prabowo-Gibran yakni Partai Garuda.

"Bahwa dapil tempat terjadi perpindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Jawa Barat II, V, VII, IX, XI," kata dia dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara nomor 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Kuasa hukum PPP lainnya, Bambang Wahyu Ganindra menyebut, penggelembungan suara ke Partai Garuda mempengaruhi perolehan suara dan raihan kursi DPR RI secara signifikan.

"Terdapat penggelembungan suara kepada salah satu partai tertentu yaitu Partai Garuda. Akibatnya terdapat pengaruh signifikan perolehan suara PPP, karena penggelembungan itu diambilkan dari perolehan PPP. Hal ini merugikan PPP yang menyebabkan hilangnya kursi yang seharusnya bisa diraih oleh PPP," ucap dia, dalam sidang.

3. NasDem klaim ada penggerusan suara di Jabar

Ada Sengketa, KPU Jabar Belum Bisa Tetapkan Anggota DPRD TerpilihMahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Partai NasDem turut mengajukan sengketa ke MK. Partai besutan Surya Paloh ini menjadi Pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi II.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (30/4/2024).

Kuasa Hukum Pemohon dari NasDem, Husni Thamrin, menyampaikan ada perselisihan hasil perolehan suara NasDem di Dapil Jawa Barat I untuk pemilihan Anggota DPR RI. Terdapat pengurangan suara Partai Nasdem sebesar 494 suara dan penambahan suara Partai Golkar sebesar 472 suara.

Pemohon mendalilkan selisih suara NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) I terjadi karena penggelembungan suara Partai Golkar dan pengurangan suara NasDem yang terjadi pada rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 pada tingkat kecamatan di beberapa PPK dalam wilayah Kota Bandung.

“Hal ini termuat dalam Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024,” ujar Husni dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

NasDem sendiri sudah melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu dengan terlapor dalam putusan tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung. Pada amar Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/ 13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, Bawaslu memutuskan menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Baca Juga: BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi Jabar Triwulan I Capai 4,93 Persen

Baca Juga: Waketum DPP Golkar Tegas Minta Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya