Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Badan Bank Tanah-Pemprov Jabar Komitmen Optimalkan Tanah untuk Publik

Bank Tanah akan bangun bandara VVIP IKN dan juga jalan tol. (Dok/Humas Bank Tanah).
Bank Tanah akan bangun bandara VVIP IKN dan juga jalan tol. (Dok/Humas Bank Tanah).
Intinya sih...
  • Tanah harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Jawa Barat.
  • MoU Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertegas komitmen lembaga dalam menyediakan tanah bagi kepentingan umum, sosial, ekonomi, investasi, dan reforma agraria.
  • Total lahan siap pakai saat ini sekitar 34.617,97 hektare di beberapa kabupaten di Jawa Barat dengan pemanfaatan lahan telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp 180,88 miliar hingga akhir 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Badan Bank Tanah terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan tanah negara dan memperkuat tata kelola pertanahan nasional. Terbaru, Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara untuk kepentingan publik di Jawa Barat.

Penandatanganan dilakukan oleh Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Hotel Pullman, Bandung, pada Jumat (14/11/2025).

1. Tanah harus dimanfaatkan secara optimal

(Dok. Badan Bank Tanah)
(Dok. Badan Bank Tanah)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa tanah negara di wilayah Jawa Barat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

"Melalui MoU ini, Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati sinergi dalam perolehan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah negara yang berpotensi menjadi Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah (HPL), sekaligus memastikan pemanfaatannya selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah" kata Hakiki.

2. Dorong juga kepentingan untuk investasi

Ilustrasi investasi (Unsplash.com/ Towfiqu barbhuiya)
Ilustrasi investasi (Unsplash.com/ Towfiqu barbhuiya)

Dia menambahkan, MoU ini mempertegas komitmen lembaga dalam menyediakan tanah bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Tidak hanya itu, Badan Bank Tanah juga menjamin kepastian hukum atas tanah dalam rangka kepentingan investasi di Jawa Barat.

“Kerja sama ini adalah bentuk nyata bagaimana negara hadir untuk memastikan tanah menjadi instrumen pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Jawa Barat memiliki dinamika pembangunan yang tinggi, dan melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan setiap aset tanah negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Adapun saat ini Badan Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan (HPL) di Jawa Barat yang terletak di Purwakarta, Bandung Barat, Cianjur dan Sumedang.

3. Lahan bank tanah ada di beberapa daerah

Lahan pekarangan rumah dan kebun milik warga Riko yang masuk dalam patok Badan Bank Tanah (IDN Times/Ervan)
Lahan pekarangan rumah dan kebun milik warga Riko yang masuk dalam patok Badan Bank Tanah (IDN Times/Ervan)

Total lahan siap pakai saat ini sekitar 34.617,97 hektare. Di Jawa Barat saja, lahan tersebar di beberapa kabupaten. Di antaranya di Cianjur seluas 965 ha, Bandung Barat 204 ha, Purwakarta 95 ha, dan Sumedang 84 hektar. Pemanfaatan lahan ini telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp 180,88 miliar hingga akhir 2024, dengan total luas lahan termanfaatkan mencapai 2.723,46 ha.

Hakiki menambahkan, sebagian lahan yang sebelumnya tidak produktif kini telah dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu contohnya adalah pengelolaan tambak bandeng.

Tak hanya itu, tanah juga dialokasikan untuk pengembangan pusat logistik, pertanian, perikanan, dan pusat ekonomi UMKM. "Pemanfaatan tanah ini meliputi untuk kepentingan umum, perkebunan, perikanan, pertanian, UMKM, perumahan MBR, pariwisata, pelabuhan hingga pusat logistik," jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Golkar Tunjuk Daniel Mutaqien Jadi Waket EKKU, Sinyal Konsolidasi Besar Partai

14 Nov 2025, 20:51 WIBNews