Pengembangan Geothermal Perlu Dibarengi UU Energi Baru Terbarukan

Energi panas bumi di Indonesia masih terlalu mahal

Bandung, IDN Times - Energi panas bumi atau geothermal dinilai mampu menjadi energi alternatif terbarukan di masa mendatang. Namun, energi panas bumi yang ada saat ini dinilai masih terlalu mahal bagi masyarakat.

Karena itu, diperlukan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan yang kini masih disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengatur segala macam regulasinya.

1. Kunjungan Komisi VII ke unit Patuha, PT Geo Dipa Energi (Persero)

Pengembangan Geothermal Perlu Dibarengi UU Energi Baru TerbarukanIDN Times/Istimewa

Kunjungan Komisi VII, DPR RI ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) Unit Patuha di Jawa Barat pada Kamis, 9 Oktober 2020, lalu, bakal menjadi bahan masukan dalam menyusun RUU Energi Baru Terbarukan.

Menurut Ketua Komisi VII, Sugeng Suparwoto, kunjungan ini dilakukan pada Reses Masa Persidangan I tahun 2020 - 2021 untuk mengetahui secara langsung pengelolaan, kendala, dan hambatan yang dihadapi pengelola energi terbarukan, khususnya panas bumi.

“Kami melakukan kunjungan ke Patuha, dimana kami mendapat gambaran bagaimana Panas Bumi adalah energi yang bersih dan nilai ke ekonomiannya tinggi sekali” jelas Sugeng dalam rilis yang diterima IDN Times, Senin(12/10/2020).

2. Patuha 1, best practice pengembangan panas bumi

Pengembangan Geothermal Perlu Dibarengi UU Energi Baru TerbarukanIlustrasi aktivitas geothermal (Burkni Palsson)

Sugeng menyebutkan, dalam kunjungannya ke Unit Patuha, DPR menemukan contoh pengelolaan yang baik dalam pengembangan panas bumi. Tidak hanya energi terbarukannya, tetapi dalam segi lingkungan hidup.

“Kami menemukan semacam best practice atau contoh yang baik bagaimana mengelola ini semua. Termasuk faktor lingkungan.” ujar Sugeng.

3. Bisa menjadi bahan masukan membahas RUU Energi Baru Terbarukan

Pengembangan Geothermal Perlu Dibarengi UU Energi Baru Terbarukaninstagram.com/dpr_ri

Sejalan dengan Sugeng, Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Eddy Soeparno menilai, dengan berbagai pengembangan yang dilakukan, GeoDipa juga membawa harapan yang baik bagi pengembangan EBT di skala nasional.

“Pendanaannya sudah siap dan sejauh ini sukses rasio untuk pengembangan itu 75% yang merupakan standar yang baik, dan ini bisa ditingkatkan hingga 80%” ungkap dia.

Menurut Eddy, hasil kunjungan ini dapat dijadikan sebagai masukan tambahan dalam proses penyusunan RUU Energi Baru Terbarukan. Hal ini perlu dilakukan sebagai langkah untuk segera meninggalkan ketergantungan terhadap energi fosil, dan beralih ke energi baru terbarukan, seperti geothermal atau  panas bumi.

4. Pengembangan panas bumi di Indonesia masih terkendala dengan harganya yang cukup tinggi

Pengembangan Geothermal Perlu Dibarengi UU Energi Baru Terbarukanthinkgeoenergy.com

Dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, F.X. Sutijastoto mengungkapkan bahwa PT Geo Dipa Energi (Persero) khususnya unit Patuha telah secara aktif  berkontribusi bagi masyarakat sekitar, Pemerintah daerah, maupun Negara.

Dalam periode tahun 2016 s.d. triwulan II tahun 2020, PT. Geo Dipa Energi telah merealisasikan biaya Community Development sebesar Rp11,96 Milyar untuk kegiatan pendidikan, sosial, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Serta membayarkan kewajiban Bonus Produksi sebesar Rp 12,83 miliar untuk periode penyetoran 2014 – triwulan II 2020 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.

“PT. Geo Dipa Energi juga telah memberikan kontribusi dalam bentuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Pemerintah sebesar RP 3,77 miliar pada triwulan III tahun 2020 ini,” ungkap Dirjen yang akrab dipanggil Toto ini.

Akan tetapi, menurut Toto, pengembangan panas bumi di Indonesia masih terkendala dengan harganya yang cukup tinggi. Pemerintah tengah melakukan beberapa langkah besar guna menghadapi tantangan tersebut.

“Harga panas bumi sekarang masih cukup tinggi, risikonya cukup tinggi. Ini karena datanya masih cukup terbatas karena ada di subsurface, dikedalaman. Oleh karena itu, Pemerintah akan melakukan data akuisisi.”

Dirinya mengungkapkan bahwa data mengenai potensi panas bumi akan diperoleh salah satunya dengan mekanisme PISP (Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi) . Melalui PISP, yang saat ini dikelola PT SMI, pemerintah akan melakukan Government drilling untuk mengurangi risiko explorasi. Dari situlah pemetaan potensi akan diperoleh untuk selanjutnya dilakukan pengembangan.

Sebagai salah satu Special Mission Vehicle dibawah Kementerian Keuangan, PT Geo Dipa Energi (Persero) ditunjuk untuk melakukan Government Drilling di beberapa daerah seperti Wae Sano, Nage, Jailolo, dan Bituang.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya