Bandung, IDN Times - Pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini menjadi persoalan nyata. Bukan hanya di negara maju, negara berkembang seperti Indonesia pun mengalaminya. Gelombang PHK massal mulai dirasakan dalam satu bulan ke belakang terutama di tengah wabah virus corona atau COVID-19.
Meski demikian, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto menilai PHK yang dilakukan saat ini tidak seluruhnya murni karena perusahaan alami kerugian mendasar. Ada juga perusahaan yang melakukan PHK karena mereka enggan membayar tunjangan hari raya (THR) yang angkanya jelas cukup tinggi.
Dia menuturkan, di industri manufaktur saja banyak karyawan yang memutus kontrak para pekerja baru maupun lama. Selain itu mereka juga mulai merumahkan karyawan yang selama ini bekerja sebagai karyawan tetap.
"Banyak perusahaan yang memanfaatkan kondisi pandemi ini untuk mengurangi hak buruh. Alasannya, kondisi keuangan perusahaan karena pandemi COVID-19 itu menjadi dasar perusahaan untuk merumahkan karyawan ataupun PHK," ujar Roy ketika dihubungi, Selasa (21/4).
