Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pembuatan MinyaKita palsu yang dilakukan seorang pelaku berinisial DDR. Dia memproduksi minyak curah yang kemudian dimasukkan dalam botol dan diberi label MinyaKita dengan tulisan halal hingga kode batang dari BPOM.
Namun, setelah dicek label tersebut ternyata palsu karena yang bersangkutan tidak pernah mengajukan label.
"Jadi modusnya ini dia membeli minyak goreng curah kemudian dimasukkan ke botol dan menjualnya dengan label MinyaKita padahal belum memiliki izin dari bidang perdagangan," ujar Kapolretabes Bandung Kombes Budi Sartono, Selasa (12/11/2024).